Saling Baku Hantam, Dua IRT Bertetangga di Ogan Ilir Dijadikan Tersangka dan Tahanan Kota

Saling Baku Hantam, Dua IRT Bertetangga di Ogan Ilir  Dijadikan Tersangka dan Tahanan Kota

Baku Hantam berlanjut saling Lapor dan jadi tersangka, 2 IRD Ogan Ilir Dijadikan tahanan kota.--

OGANILIR,PALPOS.ID - Konflik antara dua wanita atau Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ogan Ilir berakhir dramatis dan rumit.

Darma (53 tahun) dan SR terlibat dalam pertengkaran hebat. Merasa tak terima dan dipojokkan satu sama lain keduanyapun membuat laporan polisi.

Aksi saling lapor kedua warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu tampaknya sedikit membuat petugas kewalahan hingga akhirnya keduanya di jadikan tersangka oleh polisi.

BACA JUGA:Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan

Hingga pada akhirnya keduanyapun menjadi terdakwa sekaligus korban dalam kasus penganiayaan itu.

"Peristiwa tersebut dimulai pada pertengahan Januari lalu ketika Darma dan SR, yang merupakan tetanggaan, terlibat dalam perdebatan yang berujung pada perkelahian," ungkap Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar. Kamis, 24 Agustus 2023.

Situasi semakin sengit ketika SR diduga memukul Darma dengan sebatang kayu berukuran panjang sekitar 1 meter. 

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Bentuk 3 Provinsi Baru Gabung Provinsi Lain

Darma mengaku menerima empat kali pukulan di paha kirinya, yang mengakibatkan luka dan memar. Selain itu, Darma juga mengklaim bahwa SR menabrakkan kepalanya ke dinding serta melukai bagian belakang kepala.

"Ibu Darma ini melapor ke Polres Ogan Ilir yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang. Ternyata SR juga melapor di Polsek Muara Kuang. Kemudian keduanya di Jadikan Tersangka oleh polisi,"katanya.

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap P21 yang kedian kasusnya diserahkan kepada Kejari Ogan Ilir untuk untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Calon Provinsi Sumatera Tenggara : Tapanuli Tengah Termasuk 12 Kabupaten Paling Tajir di Sumatera Utara

"Meski proses mediasi telah diupayakan kami penyidik kejari terhadap keduanya, namun diantara keduanya tidak ada kesepakatan yang dicapai, sehingga kasus tersebut terus berlanjut," ungkap Ario.

Setelah upaya damai yang digagas Kejari berakhir gagal, kasus tersebut akhirnya diputuskan untuk di serahkan ke Pengadilan Negri Kayu Agung pada 23 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: