Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan

Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan

Jalankan Tugas Jaksa, Kejari Prabumulih Musnahkan BB dan Barang Rampasan.--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan keamanan serta mencegah penyalahgunaan kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengambil langkah untuk memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah diputuskan secara hukum, di halaman kantor kejari prabumulih, Kamis (24/8).

Pemusnahan barang bukti dan barang-barang rampasan tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dan dihadiri Humas Pengadilan Negeri Prabumulih Norman Mahaputra SH, Kepala Rutan Prabumulih David Rosehan, Kasat Narrko Polres Prabumulih AKP Heri Hurairo serta Kepala Dinas Kesehatan dr Hesti Widiastuti.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi daun ganja kering seberat 15,118 gram, pil extacy sebanyak 41 butir dengan berat total 20,04 gram, dan sabu-sabu dalam 31 paket dengan total berat 91,023 gram.

BACA JUGA:Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan bahwa proses pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan merupakan langkah tindak lanjut dari tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, terutama terkait barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali terhadap barang bukti yang telah memasuki fase inkrah.

"Kegiatan ini adalah salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu, tujuannya adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Roy Riady.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi E-Warong

Roy Riady SH MH, yang memiliki pengalaman panjang sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode yang telah ditetapkan.

"Proses pemusnahan ini melibatkan beberapa metode, mulai dari penghancuran menggunakan blender, pemotongan, hingga pembakaran," ungkapnya.

"Barang bukti narkotika, misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajam, seperti senpira, dan juga ponsel dipotong menggunakan mesin gerinda. Sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan melalui proses pembakaran," jelas suami Ketua PN Banyuasin Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di OKI Terbakar Ulah Kakak Beradik, Keduanya Diamankan Polisi

Lebih lanjut Roy Riady menuturkan bahwa dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu, jumlah barang bukti narkotika merupakan yang paling signifikan.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: