Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi

Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi

Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risma Damayanti (54), terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan sementara Polres Prabumulih.

Gara-garanya, warga Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, melakukan penipuan terhadap Joko Suranto alias Joko (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Oknum ASN tersebut menjanjikan dapat memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih serta akan menerima SK PNS pada Juli 2023.

BACA JUGA:Miris ! Ibu Muda di OKI Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri

Untuk dapat memuluskan menjadi PNS itu, Risma Damayanti meminta uang Rp35 juta.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Hingga akhirnya korban melaporkan persoalan itu ke Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrK ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN tersebut.

“Oknum ASN tersebut sudah kami tahan sejak 14 Agustus 2023 yang lalu dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Prabumulih,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan.

Ketika ditanya mengenai kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim menuturkan aksi penipuan dengan modus dapat memasukan menjadi PNS oleh tersangka itu bermula saat tersangka mendatangi korban pada April 2022 lalu.

BACA JUGA:ODGJ Tewas, Diduga Tabrak Lari

“Saat itu tersangka meminta uang dengan total Rp35 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut perwira jebolan Akademi kepolisian ini menuturkan, karena perbuatan itu oknum ASN tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: