Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil

Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil

Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Gara-gara tak diberi uang parkir, seorang pemuda di Prabumulih bernama Yoan Pradandi (24) nekat menganiaya M Feros (32) sopir mobil box hingga mengalami memar dibahu.

Selain itu, warga Jalan TPA Prabujaya ini juga melakukan aksi pengrusakan dengan cara melempar kaca depan mobil box milik perusahaan tempat korban bekerja.

Akibat perbuatannya itu, juru parkir tersebut diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar saat berada di depan Bilyar di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Krisis Air Baku, PDAM Tirta Prabujaya Imbau Pelanggan Tak Gunakan Pompa

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan pengrusakan tersebut.

"Penangkapan bermula dari aksi penganiayaan dan  pengrusakan yang dilalukan tersangka terhadap korban pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul tepatnya depan toko Martijo," ungkap Budi Anhar.

Saat itu sambung Budi Anhar, korban bersama temannya sedang bongkar muatan didatangi oleh tersangka yang meminta uang parkir.

BACA JUGA:Per Juli 2023, PAD Kota Prabumulih Over Target Capai Rp22.8 Miliar

Namun karena cara memintanya kasar, korban tidak mau memberikan uang parkir.

"Pelaku kesal dan langsung mengambil batu, lalu melempar ke arah korban sebanyak 2 kali. Lemparan pertama mengenai bahu korban hingga membuat lebam atau memar, sedangkan lemparan ke 2 mengenai kaca depan mobil korban," ucapnya sembari mengatakan usai melakukan aksi itu tersangka langsung kabur sementara korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menuturkan, karena perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Meningkat Signifikan, Angka Konsumsi Ikan di Prabumulih Capai 41,96 Kilo Perkapita

Sementara Yoan Pradandi tersangka pemganiayan dan pengrusakan tersebut mengakui perbuatannya itu.

"Iyo pak memang aku yang melempar dio, kesal aku pak karena dak galak bayar parkir," ujar tersangka kepada petugas yang mengintrogasinya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: