3.6 kg BB Ganja Asal Empat Lawang Dimusnakan, Tersangka Terancam 20 Tahun Pidana

3.6 kg BB Ganja Asal Empat Lawang Dimusnakan, Tersangka Terancam 20 Tahun Pidana

3.6 kg BB Ganja Asal Empat Lawang Dimusnakan, Tersangka Terancam 20 Tahun Pidana.--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Sebanyak 3,6 kg Barang Bukti (BB) ganja hasil ungkap kasus dari tersangka Muslim Umaidi alias Ilim (46), warga Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang-Sumatera Selatan (Sumsel) Dimusnakan. 

Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau dan perwakilan Kejari Lubuklinggau, di halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu 30 Agustus 2023.

Pemusnahan BB tersebut juga disaksikan oleh Kuasa Hukum Tersangka Edwar Antoni. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Indra menjelaskan bahwa total BB yang dimusnakan dalam ungkap kasus tersebut berjumlah 3.600 gram atau 3,6 kg. 

BACA JUGA:Fakta Unik Wisata Alam Bukit Cambai, Kota Solok Sumatera Barat

"Dari jumlah itu yang dimusnakan sebanyak 2.961,53 gram. Untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram. Untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumsel  sebanyak 3 gram," jelas Indra.

Kronologis ungkap kasus sendiri dijelaskan Indra, berawal dari operasi tangkap tangan terhadap seorang laki-laki berinisial NU yang kedapatan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditemukan di Jalan Kemang RT 06 Kelurahan waterpang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Sabtu 1 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Hendrawan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan karena adanya informasi tentang transaksi narkoba yang diterima pihaknya. 

Lalu dilakukan penyelidikan dengan sistem undercover by atau penyamaran, dan didapat informasi tentang orang yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Abu-Abu dengan nomor kendaraan BG 1693 PJ.

BACA JUGA:Tebar Manfaat, Pusri Bedah 1 Unit Rumah Warga sekitar Perusahaan

"Lalu kita lakukan pencarian dan pencegatan (stop) kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Kemang (lokasi penangkapan)," ujar Hendrawan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya, ternyata benar, tersangka UN membawa karung putih abu-abu yang didalamnya dilapisi karung warna hijau yang berisikan empat paket ganja kering berupa irisan daun, batang, dan biji ganja kering yang dibungkus kertas koran.

"Dengan BB tersebut tersangka berikut kendaraannya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau," jelas Hendrawan.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, BB tersebut dibawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk diserahkan ke seseorang (masih dalam pengembangan) yang ada di Kota Lubuklinggau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: