Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Muksona tersangka kasus dugaan korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong) program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.

Penahanan dilakukan setelah Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin (PMM) ini menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, pada Kamis (31/8) mulai pukul 15.45 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Selanjutnya, tersangka kasus korupsi ini langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH dan Kasi PB3R Faisal Basni SH mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari.

“Tadi tersangka kita jemput paksa di RSMH Palembang terkait kasus dugaan korupsi e-warong Kemensos RI melalui Dinsos Prabumulih,” ungkap Ridho seraya mengatakan penahanan dilakukan lantaran tersangka sempat mangkir dari panggilan alias tidak kooperatif.

Masih kata Ridho, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mempercepat proses hukumnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Wako, Warga Prabumulih Ramai Perbincangkan Siapa Calon Pj Pengganti Ridho

“Meskipun menggunakan kursi roda, tersangka MS dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di RSMH maupun dokter dari RSUD PRabumulih,” bebernya.

Lebih lanjut Kasi Intel menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 8, 9 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang_undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:Horee! 30 Agustus 2023 Tol Indralaya - Prabumulih Dioperasikan Tanpa Tarif (Gratis)

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial dan rumah tersangka.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta laptop.

Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK dan PPS, Ketua KPU Prabumulih : Kalau Tidak Bisa Dibina Kita Ganti

Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga penerima manfaat, sejumlah ASN di dinas sosial Prabumulih termasuk kepala dinas dan juga memeriksa tersangka.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik Kejari Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Muksonah sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023 yang lalu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: