Kemenkumham Sumsel Pulihkan Fungsi Sosial warga binaan di Lapas

Kemenkumham Sumsel Pulihkan Fungsi Sosial warga binaan di Lapas

Kemenkumham Sumsel pulihkan fungsi sosial warga binaan di Lapas. -Foto: Humas Kemenkumham-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel memulihkan fungsi sosial dan medis warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. 

“Kami apresiasi jajaran Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Perempuan Palembang, dan juga Lapas Narkotika Banyuasin yang mendukung program rehabilitasi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya di Palembang, Sumsel, Rabru (9/9/2023).

Program pemulihan fungsi sosial dan medis warga binaan itu dilaksanakan untuk memperuat mereka dari segi sosial dan kesehatan ketika selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat. 

Program ini telah dilaksanakan sejak tahun lalu yang diikuti  sebanyak 1.480 Warga Binaan, sementara tahun 2023 ini sebanyak 520 orang Warga Binaan pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaan

Ricniannya, pada tahun ini sebanyak 460 orang peserta mengikuti rehabilitasi sosial dan 60 orang peserta lainnya mengiktui rehabilitas medis. 

Rehabilitasi sosial dilakukan kepada warga binaan yang terjerat kasus narkotika itu dengan menekankan pemberian materi pemulihan mental terhadap hubungan sosial dengan keluarga, sabahat dan lingkungan. 

Sedangkan rehabilitasi medis menekankan pemulihan terhadap pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) dan membutuhkan terapi obat. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menambahkan melalui program rehabilitasi itu, para warga Binaan yang mengikuti diharapkan menjadi motor penggerak warga binaan lainnya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Palembang Dapat Pelatihan Keselamatan, Wawako Minta Layanan Aman-Berkualitas untuk Penumpang

Selain itu, menjalani keidupan yang lebih baik bersama keluarga atau lingkungan selepas menjalani masa tahanan di Lapas. 

Upaya itu juga dilakukan untuk menekan pengguna narkotika sekaligus menekan kondisi dalam lapas yang melebihi kapasitas. 

Di Sumatera Selatan terdapat total 20 Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan terdiri 16 lembar pemasyarakatan, 3 rumah tahanan negara, dan satu lembaga pembinaan khusus anak. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui lama Sistem Database Pemasyarakatan Publik Ditjen Pemasyarakatan (sdppublik) pada bulan Agustus lalu jumlah warga binaan di Sumsel mencapai total 15. 675 orang atau melebihi kapasitas seharusnya mencapai 6.605 orang. Dari jumlah itu, didominasi oleh kasus Narkotika sebanyak 9.074 orang atau hampir 60 persen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: