Diduga Bakar Lahan Kawasan Hutan, Warga Jambi Diamankan

Diduga Bakar Lahan Kawasan Hutan, Warga Jambi Diamankan

Pelaku saat diamankan ke Mapolsek Babat Toman--

SEKAYU, PALPOS.ID  - Ulah beberapa oknum warga Jambi membuat udara di wilayah kecamatan Bayung Lencir, Muba, Sumsel terkontaminasi asap.

Karena diduga membakar lahan di kawasan hutan di RT 03 Perdamaian Baru, dusun 5 desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Selasa (5/9/2023) sore.

Warga jalan Arena MTQ 4, Talang Bakung, RT 05 Kelurahan Pal Merah, Kota Jambi, Saut Silaban Bin Atiman Silaban (55) ini pun harus diamankan jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Muba.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditemukan Membusuk Dalam Kontrakan, Ada Bekas Luka Tusuk di Dada

Oknum usai tim Tekab 204 yang dikomandoi Kanitreskrim, Eko Purnomo SH MH, mendapatkan perintah dari Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH untuk melakukan upaya terhadap tersangka setelah mendapat informasi bahwa ada tindakan pembakaran lahan.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka Ke-19 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU," terang Eko.

Kepada Polisi, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran di wilayah dusun 5 Desa Muara Medak tersebut.

BACA JUGA:Karyawan Kanhub PTPN VII Sumsel Salurkan Bantuan ke Anak Yatim

Sejumlah barang bukti berupa 2 potong kayu yang terbakar, dua kantong sisa pembakaran, serta satu buah bibit kelapa sawit.

"Setelah tim  mengecek TKP, benar ditemukan adanya lahan semak belukar yang sudah terbakar dan akan ditanami kelapa sawit dan di TKP di temukan tersangka diduga sedang melakukan pembakaran, setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan semak belukar tersebut," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: