Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pidanakan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pidanakan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pidanakan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan. -Foto: Humas-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Menyikapi maraknya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba. 

Dikatakan Ilham, sepanjang tahun 2022 hingga September 2023 sebanyak 69 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel dengan kategori keamanan beresiko tinggi (High Risk Security) tela dipindahkan ke Lapas di Nuasa Kambnagan Cilacap jawa tengah. 

“Sebagai besar yang kita pindahkan merupakan Bandar Narkoba, hal tersebut merupakan komitmen kami untuk mencegah dan berantas peredaran narkoba,” ungkap Kakanwil Ilham Djaya, Rabu di Palembang. 

BACA JUGA:Konsisten Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang

Menurut pria yang akrab disapa ilham tersebut, pihaknya terus jalin kerjasama dengan BNNP Sumsel dan Ditreskoba Polda Sumsel untuk mencegah dan berantas peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan di Sumsel. 

Selain ke Nusakambangan juga telah dipindahkan sebanyak 45 orang WBP ke Lapas di Luar Sumsel. Sedangkan pemindahan WBP antar Lapas didalam wilayah Sumsel, telah dilakukan kepada 2.921 orang. 

Menurut Ilham selama januari hingga September 2023 pihaknya juga telah berikan asimilasi dan integrase kepada 3.097 orang WBP. Hal ini sebagai implementasi Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Integrasi juga sebagai upaya mengurangi over kapasitas. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH Kedepankan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara

“Di tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 Narapidana kasus Kelas I Palembangm Lapas Nakrotika Kelas IIA Muara Beliti, Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin,” papar Ilam. 

Disamping itu, Ilham mengatakan Kanwil Kemenkumham Suseml melalui Divisi Pemasarakatan juga terus mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

“Kami mendorong peran Tim Satuan Operasional Kepatuhan Inetrnal (Satops Patnal) di Unit Pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dalam mlakukan pencegahan dari sisi petugas pemasyarakatan,” katanya. 

BACA JUGA:Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Kasusu narkoba menjadi atensi presiden Joko Widodo. Diketahui, maraknya sejumlah kasusu penyalagunaan narkoba belakangan ini turut menjadi perhatian istana, terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memimpin rapat terbatas yang membahas mengenai pemberantasan dan penangan kasus narkoba, Senin (11/09/2023) di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini. Presiden juga menyinggung over kapasitas yang terjadi pada Lapas dna Rutan di Indonesia, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) penyalahgunaan narkoba saat ini sebanyak 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memciu peningkatan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: