Keji! Akibat Takut Dicerai, IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkat Atas Perintah Suami
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09/2023).--
selanjutnya, untuk menyamarkan aksinya di keesokan harinya pada, Selasa pagi 12 September 2023, tersangka Purnomo berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban.
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, ASN Diciduk Polisi
Sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya, hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: