Sebut Kerugian Rp 2,8 Miliar, Tuntut Pelaku Pembakaran Rumah Diproses Hukum

Sebut Kerugian Rp 2,8 Miliar, Tuntut Pelaku Pembakaran Rumah Diproses Hukum

Amir didampingi kuasa hukum memperlihatkan surat bukti lapor di Polda Sumsel yang menuntut pelaku pembakaran rumah diproses hukum--

Pembakaran tersebut terjadi pasca Abadi dikabarkan meninggal, di Puskemas Rawas Ilir, Selasa, 5 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:Gaktibplin, Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel Sidak ke Polres Muratara

Kabar meninggalnya korban memicu kemarahan dari pihak keluarga korban Abadi.

Sehingga Boking dan kawan-kawannya, mengamuk dan menjadikan rumah Mat (orang tua Arwan dan Ariansyah) menjadi pelampiasan kemarahan mereka. 

Diketahui ada dua rumah milik Mat yang dirusak. Kemudian juga merusak rumah milik Arwan.

Bahkan membakar rumah milik Lukman (kakak kandung Arwan dan Ariasyah yang biasa ditempati oleh Arwan.

Selanjutnya, mereka membakar rumah dan bedeng milik Amir (juga kakak kandung Arwan dan Ariansyah).

Barulah sekitar pukul 22.00 WIB, api yang membakar rumah Lukman dan Amir berhasil padam, setelah dibantu pemadam kebakaran dari PT SRMD.

Namun, kemudian pukul 23.30 WIB, kembali terjadi pembakaran. Kali ini 2 unit rumah Arifin (kakak kandung Arwan dan Ariansyah) dan rumah milik Ariansyah.***  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: