Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MURATARA, PALPOS.ID – Kuasa Hukum sebut PT SKB diduga rusak lahan tambang PT GPU di Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana, Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama atau GPU menanggapi sejumlah pernyataan pihak PT SKB yang menggelar konferensi pers, Senin 11 September 2023.

Maka dari itu, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, didampingi Gabriel H Fuady SH, dan Ade Satriansyah SH, menyatakan tuduhan PT SKB semuanya hoaks atau berita bohong.

‘’Karena justru PT SKB atau pemiliknya berinisial HH yang diduga memprovokasi dan merusak lahan tambang PT GPU tersebut,” tegas Sofhuan Yusfiansyah SH, dalam rilisnya yang diterima Kamis 14 September 2023. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Intip Potensi Tambang Menjanjikan Kemakmuran Rakyat Kabupaten Wonogiri

BACA JUGA:Warga Paldas Banyuasin Tuntut Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara, 2 Mobil Dibakar

Dikatakan Sofhuan Yusfiansyah, PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009, dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

Kemudian, telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.

“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar, yakni di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara,” ungkap Sofhuan Yusfiansyah.

Selanjutnya dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT SKB Berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, karena cacat administrasi dan telah dicabut BPN untuk selanjutnya status tanah dikembalikan ke Negara. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ternyata Segini Rata-rata Gaji Karyawan Tambang Emas Per Bulan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Rakyat di Ratatotok Sudah Sejak Zaman Belanda

Bahwa dengan batalnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut maka lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT GPU telah mutlak menjadi Hak PT GPU untuk dipergunakan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan

Adanya pemberitaan dari PT SKB yang menyatakan ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada. Cenderung mendramatisir dan rekayasa. ‘’Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT SKB memiliki perizinan di wilayah Kabupaten Muratara,” tanya Sofhuan Yusfiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: