Sebut Kerugian Rp 2,8 Miliar, Tuntut Pelaku Pembakaran Rumah Diproses Hukum
Amir didampingi kuasa hukum memperlihatkan surat bukti lapor di Polda Sumsel yang menuntut pelaku pembakaran rumah diproses hukum--
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pembakaran rumah yang dipicu pembunuhan M Abadi adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi pembakaran itu dilaporkan Amir (50), warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Laporan itu dilakukan Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 16.11 WIB, dan diterima Pamin Siaga LBPK SPKT Polda Sumatera Selatan AKP Heri Suprianto.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Adik Bupati Muratara Terancam Mati, Begini Kronologis Kejadiannya
Dalam laporannya, Amir menjelaskan bahwa pembakaran terjadi Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, yang diduga dilakukan oleh Bokim dan kawan-kawan.
Awalnya, korban Amir mendapatkan berita dari Youtube dan informasi dari Lukman, bahwa terjadi keributan antara keluarganya, yakni Arwan dan Ariansya dengan keluarga Abadi, yang menyebabkan korban jiwa.
Sehingga Boking dan kawan-kawan menyerang keluarga Amir, dengan cara membakar dan merusak rumah mereka.
Hasilnya, diketahui ada lima rumah yang hangus dibakar, kemudian enam bedeng dan dua rumah yang dirusak.
Akibat kejadian itu pihaknya mengalami kerugian Rp2,8 miliar. Karena itu dia menuntut agar pelaku diproses secara hukum.
Kepada awak media, Amir membenarkan telah menerim laporan tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Muratara Satu-satunya Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan
Seperti diketahui sebelumnya, pasca terjadi pembunuhan terhadap M Abadi (45) adik bupati Muratara di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, beberapa rumah dibakar.
Rumah yang dibakar adalah milik keluarga tersangka Arwan dan Ariansyah, yang kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum di Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: