Kakanreg VII BKN : Kalau Ketahuan Pindah, PPPK Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kakanreg VII BKN : Kalau Ketahuan Pindah, PPPK Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kakanreg VII BKN : Kalau Ketahuan Pindah, PPPK Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Drs Margi Prayitno MAP menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh pindah dari jabatan sesuai dengan pada saat melamar menjadi PPPK.

“Sesuai dengan kontraknya, jadi nggak boleh pas dilantik besoknya pindah atau  2 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun pindah itu tidak boleh,” ungkap Margi Prayitno ketika diwawancarai usai pelantikan PPPK dilingkungan Pemkot Prabumulih, di gedung kesenian rumah dinas walikota Prabumulih, belum lama ini.

Kepala daerah maupun pejabat lainnya sambung Margi Prayitno, tidak diperbolehkan untuk memindah-mindahkan PPPK.

BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Prabumulih Meningkat, Terjadi 35 Kasus Dalam Satu Bulan Terakhir

Pasalnya, data PPPK tersebut sudah masuk dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Ndak boleh semua ini semua karena melamar dalam jabatan itu salah satu resikonya, tadikan ada yang dari luar sini kecuali kalau mereka mau mengundurkan diri silahkan. Karena datanya itu sudah masuk ke SIASN” ujar Margi Prayitno.

Apabila PPPK tersebut pindah dari jabatan pada saat melamar sambung Margi Prayitno, PPPK tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

BACA JUGA:Tahun Politik, Ketua Pujasuma Prabumulih Imbau Warganya Tidak Memilih Berdasarkan Uang

“Datanya sudah masuk di SIASN, ada datanya disitu kalau pindah ketahuan lah bisa diberhentikan dengan tidak hormat resikonya,” kata Kakanreg VII BKN dengan nada tegas.

Sementara ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan apabila kepala daerah memindahkan PPPK, Margi Prayitno menuturkan kepala daerah yang melakukan mutasi terhadap PPPK dapat dijatuhi sanksi administrasi.

“Kepala daerahnya bisa disanksi, sanksinya berupa sanksi administrasi,” ucapnya sembari menuturkan kontrak PPPK berbeda-beda mulai dari 1tahun, 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Minta Pelaksanaan Porprov Sumsel Ditunda, Ini Alasannya..

“Jadi beda-beda sesuai dengan kemampuannya (kemampuan daerah) masing-masing,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: