Diberi Debu, Kemacetan dan Limbah, Warga Minta Pemerintah Tegas pada Pengusaha

Diberi Debu, Kemacetan dan Limbah, Warga Minta Pemerintah Tegas pada Pengusaha

Tampak keakraban anggota dapil VI dengan guru-guru SMAN 3 Muara Enim-Foto: Popa-PALPOS.ID

Kemudian ada aspirasi minta BPJS dan dana bantuan gubernur untuk guru ngaji, bantuan operasional rutin TK/TPA, dukungan untuk peraturan sertifikat mengaji sebagai syarat utama masuk SMP dan SMA, pemasangan tiang listrik, fasilitas olahraga badminton, bantuan modal dan sarana UMKM unit usaha Aneka Keripik di Desa Sigam, pembinaan usaha dan modal untuk karang taruna, bantuan untuk usaha peternakan, bantuan usaha karangan bunga, bantuan modal dan pembinaan usaha fotografi dan video shooting untuk karang taruna.

Warga juga minta perhatian perusahaan, baik BUMN maupun swasta di wilayah itu ikut mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti dalam hal penyediaan fasilitas umum, kesehatan, termasuk penyerapan tenaga kerja. 


Salah seorang pelajar SMAN 3 Muara Enim menyampaikan usulannya--

Lalu persoalan banyaknya kebun sawit yang membuat warga kesulitan mencari sumber air.

Kemudian beberapa pondok pesantren minta dibangunkan asrama, dari SMA IT Rabbani Muaraenim minta bantuan gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, dan renovasi pagar SMP. Aspirasi lain minta sumur bor dan normalisasi sungai. 

Saat berkunjung ke Kota Prabumulih, Dapil VI juga menyerap banyak aspirasi dari warga setempat. Antara lain, bantuan fasilitas penunjang belajar dan beribadah di SMAN 7, minta kenaikan insentif pengajar dan non pengajar, 


Foto bersama warga Desa Cambai--

Minta perbaikan jalan, perbaikan pos kesehatan, pembuatan sumur bor, jalan lingkungan, poskamling, drainase, pembangunan tempat pembuangan sampah, rehab gedung kantor lurah, rehab gedung Puskesmas Cambai, dan masih banyak lagi.

Koordinator Dapil VI, Syamsul Bahri mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan warga sudah dirangkum dan dipilah.

Yang menjadi kewenangan provinsi disampaikan kepada Gubernur Sumsel melalui rapat paripurna sementara yang menjadi kewenangan kabupaten/kota akan diteruskan ke Bupati Muaraenim dan Walikota Prabumulih. (adv/del)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: