Tenaga Kependidikan Non Guru Minta Kesempatan yang Sama untuk Jadi PPPK, Ini Jawaban Pj Walikota Lubuklinggau

Tenaga Kependidikan Non Guru Minta Kesempatan yang Sama untuk Jadi PPPK, Ini Jawaban Pj Walikota Lubuklinggau

PJ Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah, didampingi Plt Sekda Tamri--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tenaga kependidikan (non guru) seperti Tata Usaha (TU), Operator, Petugas Laboratorium, termasuk juga Petugas Perpustakaan sekolah merasa seperti dianaktirikan. Padahal keberadaan mereka sama penting dengan guru.

Karena itu mereka meminta diberikan kesempatan yang sama seperti guru untuk bisa mengikuti tes dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keinginan atau aspirasi para tenaga kependidikan ini  disampaikan langsung perwakilan tenaga kepedidikan kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, belum lama ini.

BACA JUGA:Setelah Memilih Bungkam, Akhirnya Ketua KONI Angkat Bicara

Menanggapi keinginan para tenaga kependidikan (non guru) ini Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, didampingi PLT Sekda Lubuklinggau Tamri, dijumpai usai Safari Jumat, di Masjid Agung Al Ba'ari, Jumat 22 September 2023, mengatakan bahwa hal tersebut tentu tidak menjadi masalah bagi pemerintah daerah.

Hanya saja harus dilihat dari ketentuan peraturannya terlebih dahulu, kemudian terkait dengan formasinya juga. Karena pengangkatan PPPK itu juga ada formasinya dan ketentuannya dari pusat.

"Seperti penerimaan PPPK sebelumnya, ada formasi guru, kemudian ada formasi kesehatan, ada juga formasi teknis, hanya saja untuk formasi teknis belum terisi karena ada peminatan" jelas Trisko.

BACA JUGA:Aduuh Sakit, Rengekan Peserta Sunatan Masal Warnai Pembukaan TMMD ke-188 di Lubuklinggau

Namun kedepan, tambah Trisko, bila memang ada formasi tenaga kependidikan non guru yang dibuka, kenapa tidak.

"Nanti pak sekda akan koordinasi dengan BKPSDM, bagian Organisasi dan Inspektorat, untuk mengkaji ini, tentunya juga dengan BKAD juga karena ini berkaitan dengan anggaran juga" kata Trisko.

Ditambahkan Trisko, Bila ternyata dari aspek kajiannya telah memenuhi ketentuan yang ada kenapa tidak. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: