Menjelang Pileg Ketua RT Jadi Primadona Para Caleg, Ini Tanggapan Trisko

Menjelang Pileg Ketua RT Jadi Primadona Para Caleg, Ini Tanggapan Trisko

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Memasuki tahapan pemilihan umum legislatif atau pileg 2024, ketua-ketua RT menjadi primadona bagi sejumlah calon legislatif (caleg), untuk membantu sosialisasi bahkan diajak menjadi tim sukses (timses).

Karena itu tak heran bila saat ini ketua RT sedang banyak didekati oleh para caleg.

Terkait aturan boleh atau tidaknya ketua-ketua RT mensosialisasikan salah satu caleg atau menjadi timses caleg, PJ Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, menegaskan bahwa saat ini tahapan pileg belum masuk pada tahapan sosialisasi ataupun kampanye.

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuklinggau Serbu Aplikasi Sscasn BKN untuk Mendaftar PPPK

Karena itu pihaknya juga belum bisa menentukan aturan yang mana yang akan digunakan sementara tahapan pileg sendiri belum masuk ke tahapan sosialisasi ataupun kampanye.

Selain itu dikatakan Trisko, sulit dinilai apakah memang caleg mendekati ketua RT untuk dijadikan Timsesnya atau mereka memang sudah dekat sejak lama (berteman).

"Bisa jadi caleg itu memang sudah berteman sama Ketua RT nya," kata Trisko.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Siap Berantas Judi Online

Kalaupun nanti sudah masuk tahapannya, dikatakan Trisko Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dipastikan akan menjalani aturan sesuai regulasi yang ada.

"Setahu saya ketua RT itu dilarang ikut masuk dalam partai politik, kalau menjadi timses ataupun jurkam nanti aturannya mana kita pelajari lagi," kata Trisko.

Ketua RT sendiri dikatakan Trisko, memiliki hak person untuk menentukan pilihannya, dan itu tidak bisa diintervensi oleh semua pihak. "Jadi dia mau dukung dan pilih siapa itu pribadi dia," tegas Trisko.

BACA JUGA:Turunkan Stunting, Pemkot Bersinergi dengan Muspida

Sementara itu, seperti diketahui saat ini tahapan pemilihan umum masih dalam proses perbaikan Data Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai Data Calon Tetap (DCT).

Sesuai tahapan pileg berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 15 tahun 2023, pengesahan DCT dijadwalkan diawal  November 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: