Berikan Kepastian Hukum Usulan Pemekaran Wilayah, Senator Desak Cabut Kebijakan Moratorium DOB

Berikan Kepastian Hukum Usulan Pemekaran Wilayah, Senator Desak Cabut Kebijakan Moratorium DOB

Berikan Kepastian Hukum Usulan Pemekaran Wilayah, Senator Desak Cabut Kebijakan Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Berikan kepastian hukum usulan pemekaran wilayah, Senator desak cabut kebijakan moratorium DOB.

Pasalnya, menurut anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto, kebijakan moratorium daerah otonomi baru itu sudah diberlakukan sejak 2014 yang lalu.

‘’Artinya akan sampai kapan kebijakan moratorium diberlakukan, karena ini sudah 10 tahun. Rasanya terlalu lalu,” tegas Abraham Liyanto dalam rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, beberapa minggu lalu.

Disisi lain, penduduk suatu wilayah terus bertambah hingga harus diiringi dengan fasilitas penunjang untuk pembangunan suatu daerah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Fakta Menarik Kabupaten Lampung Timur Daerah Calon Provinsi Lampung Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur Usul Bentuk Kabupaten Lampung Tenggara

Dengan begitu, pemekaran wilayah atau pemekaran daerah tentu menjadi solusi dan itu tak bisa dihindari lagi.

‘’Pemerintah Pusat tidak boleh menghambat pemekaran wilayah atau pemekaran daerah, karena aspirasi itu kebanyakan dari warga dan tokoh masyarakat setempat,” ungkap Abraham Liyanto.

Sebab, selama ini Pemerintah Pusat selalu beralasan ada beberapa daerah otonomi baru gagal ciptakan kesejahteraan bagi warganya. Apalagi sebagian DOB itu dianggap menimbulkan beban bagi keuangan negara.

‘’Dan stigma negatif itu tak bisa jadi alasan atau pembenaran bagi Pemerintah Pusat untuk tidak melakukan pemekaran. Sebab, ada juga DOB yang berhasil melakukan pemekaran wilayah dan berhasil membantuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Abraham Liyanto.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Pesona Tersembunyi Dari Batas Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Kabupaten Natar Agung

Hanya saja, urai Abraham Liyanto, pemekaran wilayah itu harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Bisa dilakukan 10 daerah per tahun dilakukan pemekaran.

Selain itu, utamakan pemekaran wilayah perbatasan dengan negara tetangga. Kemudian, utamakan pemekaran wilayah bagi daerah yang rawan konflik, seperti di Pulau Papua atau daerah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: