14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara
14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara.--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Hingga batas akhir waktu yang diberikan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) kepada pihak ke 3 alias kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Prabumulih yakni 15 September 2023 untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, masih banyak kontraktor yang belum melunasi (mengembalikan) kerugian negara tersebut.
Dari 22 kegiatan (proyek) yang bermasalah alias ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit BPK RI, baru 8 kegiatan yang telah disetor lunas. Sementara 14 kegiatan lainnya, baru dicicil oleh pemilik usaha (kontraktor) pelaksana.
Inspektur Daerah (kepala Inspektorat) Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM melalui sekrteris inspektorat, Soesatyo Widajatmo SP mengatakan berdasarkan catatan di Inspektorat Prabumulih dari 22 kegiatan yang ditemukan adanya kerugian sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan audit BPK, baru dikembalikan sebesar Rp752 juta atau tersisa Rp679 juta.
“Dari 22 kegiatan tersebut, ada 8 kegiatan yang sudah lunas,” ungkap Soesatyo ketika diwawancarai di ruang kerjanya, pekan lalu.
BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Masyarakat Waspada Dampak Kekeringan
Dikatakan Soesatyo, pihak ke 3 yang belum melunasi pengembalian kerugian negara tersebut banyak yang meminta tambahan waktu untuk penyetoran kerugian berdasarkan temuan BPK RI tersebut dengan alasan saat ini masih mengalami persoalan keuangan dan juga alasan masih mengerjakan proyek tahun anggaran 2023.
“Kemarin ada beberapa direktur dari pihak ke tiga yang meminta keringanan 7 hari kalender, kemudian ada juga yang meminta tambahan waktu 1 bulan bahkan ada yang meminta tambahan waktu hingga 31 Desember. Alasan mereka masih ada masalah keuangan, masih diusahain dan pekerjaan ditahun ini belum cair terus masalah perorangan (oknum PNS),” ujar Soesatyo.
Ketika ditanya berapa persen yang telah disetor oleh 14 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut, Mas Sus panggilan akrabnya menuturkan sebanyak 14 perusahaan tersebut baru mengembalikan kerugian sekitar 50 persen.
“Sisanya tadi persentasenya mungkin sekitar 50 persen,” tuturnya seraya mengatakan ke 14 pihak ke 3 yang belum melunasi pengembalian kerugian negara tersebut semuanya mengajukan tambahan waktu untuk pelunasan.
BACA JUGA: Viral! Tidak Mirip, Pj Bupati Banyuasin Instruksikan Tidak Membayar Pekerjaan Patung Soekarno
Terkait permohonan penambahan waktu pelunasan pengembalian kerugian negara itu sambung Soesatyo, pihaknya masih menunggu persetujuan dari sekretaris daerah (Sekda) Kota Prabumulih.
“Karena pak sekda nya baru, kami belum sempat istilahnya mengajukan rapat pertimbangan (MPPKD), ini keputusannya majelis,” imbuhnya.
Sementara, ketika ditanya apa langkah yang diambil MPPKD jika pihak ke tiga tersebut tidak juga mengembalikan kerugian negara tersebut, sekretaris Inspktorat menuturkan kedepan jika persoalan itu tidak juga diselesaikan maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kita serahkan kepada Datun (untuk melakukan penagihan), apa langkah ke depan tentunya ada tahapan-tahapannya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: