Terbukti Mark-Up Dana Desa Tahun 2022, Pemdes Rantau Bayur Dipastikan Harus Kembalikan Kerugian Negara

Terbukti Mark-Up Dana Desa Tahun 2022, Pemdes Rantau Bayur Dipastikan Harus Kembalikan Kerugian Negara

Kantor Inspektorat Banyuasin --

BANYUASIN, PALPOS.ID - Buntut panjang laporan anggota BPD Rantau Bayur terkait penyimpangan pengunaan Dana Desa Rantau Bayur tahun 2022, sebanyak 27 item kegiatan melalui pembiayaan Dana Desa yang dilakukan Pemdes Rantau Bayur, dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Banyuasin, Selasa (26/9/23).

Dari laporan sejak Februari 2023 lalu tersebut, diketahui berdasarkan Hasil Laporan Audit (HLA) pihak inspektorat Banyuasin, terbukti terdapat penyimpangan yang diduga mencapai ratusan juta rupiah dari beberapa item kegiatan yang dilakukan Pemdes Rantau Bayur.

Hal itu seperti disampaikan langsung Irban Investigasi Inspektorat Banyuasin, Ali Mukhtar saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan jika berdasarkan hasil audit pihaknya dari laporan yang disampaikan BPD Rantau Bayur, terbukti ada penyimpangan dan kerugian negara dari item pekerjaan yang dilakukan Pemdes Rantau Bayur.

"Berdasarkan hasil audit terbukti ada penyimpangan dan kerugian negara, nantinya pemdes Rantau Bayur harus lakukan pengembalian atas kerugian negara tersebut dengan masa waktu pengembalian kerugian 60 hari kerja setelah LHA terbit," ucapnya singkat.

BACA JUGA: Viral! Tidak Mirip, Pj Bupati Banyuasin Instruksikan Tidak Membayar Pekerjaan Patung Soekarno

BACA JUGA:Sertijab Kepada PJ Bupati, Ini Pesan Terakhir Bupati Askolani Untuk Kabupaten Banyuasin

Terpisah Nasrul Tajudin kepada PALPOS.ID mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pihak inspektorat yang berhasil ditemuinya, laporan tersebut terbukti ada penyimpangan dan Mark-Up yang dilakukan oleh Pemdes Rantau Bayur, dari 27 item kegiatan yang mengunakan Dana Desa Tahun 2022.

Dimana untuk kerugian negara berdasarkan penjelasan pihak inspektorat, ada beberapa item yang jadi temuan diantaranya kerugian sekitar diatas 200 juta dan satu lagi sekitar 400 juta apabila tidak melengkapi bukti laporannya diperkirakan bisa jadi kerugian negara juga, terangnya.

"Kita sangat berharap apa yang telah ditemukan dari hasil audit oleh pihak inspektorat ini, bisa diusut tuntas sehingga masyarakat tahu bahwa pengunaan dana desa Rantau Bayur tidak sesuai dengan apa peruntukannya. Karena penyaluran Desa dari Pemerintah Pusat, melalui kementrian hingga ke Desa itu gunanya untuk kesejahteraan masyarakat, dalam arti untuk pembangunan dan sebagainya untuk menjadikan desa itu mandiri," tegasnya.

Namun dengan hasil audit dan terbukti ada penyimpangan itu, artinya pengunaan Dana Desa Rantau Bayur itu tidak sepenuhnya untuk masyarakat. Maka dari itu dia berharap ini bisa jadi pelajaran dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan, pintanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: