Demonstrasi Massa di Muba untuk Menyelesaikan Sengketa Batas dan Isu Lingkungan Akibat Penambangan Batubara

Demonstrasi Massa di Muba untuk Menyelesaikan Sengketa Batas dan Isu Lingkungan Akibat Penambangan Batubara

Demonstrasi Massa di Muba untuk Menyelesaikan Sengketa Batas dan Isu Lingkungan Akibat Penambangan Batubara-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SEKAYU, PALPOS.ID - Demonstrasi massa yang mendesak penyelesaian sengketa batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Muratara, serta isu lingkungan akibat penambangan batubara diduga dilakukan oleh PT GPU, telah mencapai puncaknya pada Rabu, 27 September 2023.
Dimana, ribuan warga dari sejumlah desa terlibat dalam protes yang menuntut tindakan segera dari pemerintah terkait perubahan Permendagri yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua kabupaten bersebelahan.
Menanggapi Hal itu, anggota Komisi II DPRD Muba H Rabik menyatakan permasalahan ini bermula dari dikeluarkannya Permendagri yang mengubah batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.
Dimana, sesuai kesepakatan sebelumnya, wilayah Muba dan Muratara telah mekarkan Kabupaten Muratara. Namun, perubahan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Intip Potensi Tambang Menjanjikan Kemakmuran Rakyat Kabupaten Wonogiri

BACA JUGA:Warga Paldas Banyuasin Tuntut Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara, 2 Mobil Dibakar
Desa Sako Suban, yang semula termasuk dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara sesuai dengan perubahan tersebut.

Turunan UU No 16 Tahun 2013 itu awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014. Permendagri ini sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

Namun ketika keluar lagi Permendagri 76 Tahun 2014 yang merevisi permendagri 50 Tahun 2014, ternyata tidak sesuai dengan tata cara penetapan tata batas yang diatur dalam Permendagri 76 Tahun 2012.

Karena permendagri itu mengambil wilayah Muba, yang sebelumnya Permendagri 50 Tahun 2014, yang berdasarkan kesepakatan para pihak yakni Muba, Mura, Jambi dan Bengkulu, dimana menyatakan bahwa tata batas wilayah pemekaran disetujui hanya wilayah Musi Rawas, dan pada patok-patok batas yang disepakati. Lalu patok-patok itu dituangkan dalam Permendagri 50 tahun 2014 dan ini semua pihak sepakat.

Pada UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

"Pada tahun yang sama, keluar Permendagri 76 tahun 2014, yang merevisi Permendagri 50 tahun 2014. Ini tanpa kesepakatan para pihak, dan khususnya Muba tidak pernah tanda tangan persetujuan Permendagri 76 tahun 2014,  yang isinya merubah patok batas dan mengambil wilayah Kabupaten Muba" ujar H Rabik.
Selanjutnya, sambung H Rabik, untuk mencari solusi atas sengketa batas dan isu lingkungan, RDPU diadakan untuk mengundang seluruh desa terkait guna menggali informasi lebih lanjut.
Salah satu isu yang muncul adalah perbaikan soal penambangan batubara oleh PT GPU, yang dituduh merampok wilayah Muba dan melintasi kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Ternyata Segini Rata-rata Gaji Karyawan Tambang Emas Per Bulan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Rakyat di Ratatotok Sudah Sejak Zaman Belanda
Demonstrasi awalnya dimulai oleh masyarakat Desa Pangkalan Bulian yang memprotes aktivitas penambangan batubara di wilayah mereka. Sekitar 2000 mobil batubara berhasil dihentikan oleh demonstran.
‘’Selain masalah batas wilayah, demonstrasi ini juga mengangkat isu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan batubara. Kebon jeruk yang telah rusak selama tiga tahun tidak mendapatkan ganti rugi,” jelas H Rabik kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya, kata H Rabik, kerusakan lingkungan juga mencakup pencemaran air dan debu di sekitar wilayah tersebut, yang mengakibatkan matinya pohon pisang dan pohon pinang.
‘’Setelah berlangsungnya demonstrasi yang cukup panjang, PT MMJ akhirnya berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat, sehingga jalan yang sebelumnya ditutup bisa dibuka kembali,” kata H Rabik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Terbesar Milik Pengusaha Indonesia

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Intip Potensi SDA Mulai Migas Hingga Tambang Emas
Disisi lain, kendala lain yang dihadapi oleh Kabupaten Muba adalah perizinan hauling batubara dan IUP penambangan. Ternyata, jalan tambang yang digunakan oleh PT MMJ adalah milik PT MMJ itu sendiri.
‘’Dan dalam demonstrasi ini, ada juga pertanyaan mengenai kontribusi PT MMJ terhadap Kabupaten Muba. Setahu saya tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh Kabupaten Muba dari perusahaan tersebut,” terang H Rabik.
Intinya, tambah H Rabik, demonstrasi massa yang melibatkan ribuan warga di Kabupaten Muba adalah bentuk protes terhadap sengketa batas wilayah dengan Muratara dan isu lingkungan akibat penambangan batubara.
‘’Masyarakat menuntut penyelesaian yang adil dan transparan dari pemerintah serta mengingatkan perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat setempat,” tambah H Rabik.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, 4 Kabupaten Surga Tambang Emas, 5 Perusahaan Pemegang Kontrak Karya

BACA JUGA:Berikut Pengembangan Sektor Pertanian serta Pertambangan yang Akan Diwujudkan di Sumatera Tenggara

Sementara, sebelumnya Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, mengatakan, PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009, dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kemudian, telah ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022. Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya. berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.
“Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar, yakni di Kabupaten Muratara,” kata dia.
Berikutnya, tutur dia, dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT SKB berkedudukan di Palembang seluas 3.859,70 Ha di Kabupaten Muba, karena cacat administrasi dan telah dicabut BPN untuk selanjutnya status tanah dikembalikan ke Negara.
"Dengan batalnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) itu maka lokasi areal yang telah dibebaskan dan telah diganti rugi oleh PT GPU telah mutlak menjadi hak PT GPU, untuk dipergunakan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan yaitu melakukan kegiatan pertambangan," tandas dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: