Diimingi Upah Satu Juta, Kurir Sabu Antarkan Pesanan Kepada Polisi yang Menyamar

Diimingi Upah Satu Juta, Kurir Sabu Antarkan Pesanan Kepada Polisi yang Menyamar

Erick Pratama (20), surir sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir saat telah diamankan di Mapolres OKI, Rabu (4/10/2023).--

"Setelah dipastikan barang yang dibawa itu memang sabu, Erick langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 bungkus kantong plastik hitam berisi sebuah bungkus plastik bening berlakban," jelasnya.

BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

Lebih jauh, diduga bungkusan itu berisi sabu seberat 100,20 gram, timbangan digital, sebuah bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek.

Lalu, 1 buah korek api gas ; 1 buah handphone Samsung warna biru yang tergeletak di lantai dalam rumah kosong ; dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino.

"Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu atas suruhan Taufik tersebut. 

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: