TERBARU! Kejari Prabumulih Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih
Kejari Prabumulih Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih ke Tahap Penyidikan-prabu/palpos.id-
“Artinya yang berangkat 2 orang atau 3 orang tapi di SPJ kan 5 orang,” ungkapnya.
BACA JUGA:7 Merek Cushion Ini Cocok Dipakai Sehari-hari, Bikin Wajah Tampil Lebih Segar
Kemudian yang ke dua kata Roy Riady, uang perjalanan dinas yang diterima pejabat yang menandatangani SPJ tidak sesuai dengan jumlah yang ditandatangani alias di “sunat” atau dipotong.
“Pejabat yang berangkat ketika menerima uang perjalanan dinas katakanlah dia menerima satu juta tapi dia menandatangani 2 juta yang dia terima satu juta,” urainya.
Selain itu kata Mang Oy sapaan akrabnya, pejabat yang berangkat dalam perjalanan dinas itu tidak ada kepentingannya dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
“Jadi dari 3 indikasi dugaan kasus korupsi tersebut, lalu tim melakukan klarifikasi terkait dengan adanya hampir 322 dokumen perjalanan dinas ditanyakan kepada pihak-pihak terkait beberapa orang tersebut para kabid, kasubag keuangan dan barusan kepala dinas,” tuturnya.
Dia mengatakan, fakta hukum yang didapat salah satunya ada perjalanan dinas fiktif diduga bertentangan dengan peraturan keuangan dan peraturan perundang undangann lain.
Lebih lanjut Roy Riady menuturkan, dari hasil penyelidikan itu dilanjutkan dengan dilakukan gelar perkara (ekspose) yang diikuti jaksa penuntut umum (JPU) para penyidik termasuk tim dan dihadapan Kajari.
BACA JUGA:Kymco KRV Moto 180 Menggebrak Pasar Skutik Bongsor, Siap Menghadang Honda ADV 160 dan Yamaha Aerox !
“Disimpulkan pada pokoknya, hasil surat perintah operasi intelijen itu ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Sehingga diduga ada penyimpangan terhadap anggaran pada dinas perhubungan Prabumulih tahun 2021 dan 2022, sehingga diduga adanya kerugian negara.
Dari kesimpulan tersebut maka status dari surat perintah intelijen ini kita naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata di Ciwidey yang Cantik dan Keren
Masih kata Kajari, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan pihaknya juga akan melaporkan SPDP kasus tersebut ke KPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: