TERBARU! Kejari Prabumulih Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih
Kejari Prabumulih Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Prabumulih ke Tahap Penyidikan-prabu/palpos.id-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH, bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) masyarakat terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih.
Dalam waktu kurang dari 30 hari, penyidik intelijen dan penyidik pidsus kejari Prabumulih telah menetapkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu ke tahap penyidikan.
“Hasil surat perintah operasi intelijen mengenai ada dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran dalam hal penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA:Cegah dan Tangani Kekerasan Terhadap Anak, Ini Langkah Pemkab Muba
Ini semacam perjalanan dinas pada dinas perhubungan kota Prabumulih,” ungkapnya Roy Ruady SH MH didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH,
“Beberapa pekan lalu kami menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya ada perjalanan dinas yang disalahgunakan.
Sehingga dari laporan tersebut dibuat telaah dan dibentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan,” ujar Roy Riady.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan itu sambung Roy Riady, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang pegawai dilingkungan Dishub Kota Prabumulih.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi itu.
“Adapun posisi kasusnya secara sederhana yaitu, tahun anggaran 2021 dan 2022 ini dishub Kota Prabumulih ini merencanakan kegiatan konsultasi rapat konsultasi daerah semacam perjalanan dinas.
BACA JUGA:Peduli Stunting, Kejari Beri Makanan Tambahan Ke Balita di OKU
Dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp302 juta dan tahun 2022 perubahannya Rp450 juta atau totalnya sekitar Rp750 jutaan,” bebernya.
Dari dua anggaran itu kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini, ditemukan dugaan ada perbuatan melawan hukum yaitu pejabat yang melakukan perjalanan tersebut adalah fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: