Bernyanyi Usai Ditangkap Polsek RKT, 2 Tersangka Pencuri Besi Rel Kereta Api Seret Petani Karet ke Penjara

Bernyanyi Usai Ditangkap Polsek RKT, 2 Tersangka Pencuri Besi Rel Kereta Api Seret Petani Karet ke Penjara

Bernyanyi Usai Ditangkap Polsek RKT, 2 Tersangka Pencuri Besi Rel Kereta Api Seret Petani Karet ke Penjara--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dipimpin Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH kembali berhasil meringkus pelaku pencurian besi penahan rel kereta api.

Pelaku dimaksud, Yono Hadi (35) warga Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih.

Petani karet ini ditangkap di rumahnya, Minggu (08/10 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Ipda Santy Wijaya SH MH melalui Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH mengatakan penangkapan terhadap petani karet tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap 2 tersangka sebelumnya yakni Andriyanto (35) dan Ahmad Sandi Santoso (40), keduanya warga Desa Karang Bindu.

BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, 2 Warga Prabumulih Sumatera Selatan Diringkus Polisi

Dimana berdasarkan “nyanyian” alias keterangan kedua tersangka tersebut,  aksi pencurian besi penahan rel kereta tersebut bukan hanya mereka berdua saja yang telibat akan tetapi juga ada orang lain yakni Yono Hadi.

Berdasarkan keterangan itulah kata M Agustino, pihaknya langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediamannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebatang linggis,” ungkap M Agustino.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kata M Agustini, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek RKT.

BACA JUGA:Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

“Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku telah 3 kali mencuri besi rel kereta api,” ucapnya.

Masih kata Kanit Reskrim, berdasarkan keterangan tersangka sebelum dijual kepada penadah besi rel sempat disimpan di rumahnya.

“Tersangka ini mengaku telah mengambil 6 batang besi rel,” kata Kanit Reskrim.

Karena perbuata itu sambung kanit reskrim, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: