Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Ngaku Dapat Melipat Gandakan Uang, Warga Lembak Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH berhasil menangkap Samirudin alias Samir alias Heri (55) warga Kampung 4 Desa Talang Balai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, saat berada di Desa Ibul Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Jumat (06/11) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pria paruh baya itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap Tohama (24) warga Dusun II Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dengan modus dapat melipat gandakan uang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta.

Informasi dihimpun, aksi penipuan tersebut bermula ketika Samirudin bertemu dengan korban di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada hari Senin 16 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Berulang Kali Lolos Dari Tim Macan, Akhirnya Boby Tertangkap Juga

Dalam pertemuan itu, Samir mengaku kepada korban bahwa dirinya memiliki kemampuan dapat melipat gandakan uang dengan cara memasukan uang ke dalam amplop.

Namun agar uang dapat dilipat gandakan, pelaku menyuruh korban membeli minyak yang akan digunakan untuk ritual.

Mendengar perkataan tersangka yang sangat meyakinkan itu, korban akhirnya tergiur. Ia pun langsung menyerahkan uang Rp40 juta yang telah dimasukan ke dalam amplop dengan harapan akan berlipat ganda menjadi Rp150 juta seperti perkataan tersangka.

BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Warga OKU Agar Jauhi Judi Online

Setelah amplop berisi uang diterimanya, tersangka lalu menyuruh pelaku pulang dan bertemu kembali untuk mengambil uang yang sudah dilipat gandakan beberapa minggu kemudian.

Namun betapa kecewanya korban, saat mendatangi rumah tersangka, tersangka telah menghilang alias melarikan diri entah kemana.

Kesal karena telah ditipu, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Diimingi Upah Satu Juta, Kurir Sabu Antarkan Pesanan Kepada Polisi yang Menyamar

Pasca menerima laporan itu, satreskrim polres prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya setelah 8 bulan melakukan penyelidikan tim gurita berhasil meringkus pelaku penipuan tersebut.

“Pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya di Desa Ibul Kecamatan Lembak,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu B Sijabat.

Saat dilakukan penangkapan sambung Kasi Humas, tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Nekat Mencuri Untuk Membeli Susu Anak

“Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres,” tuturnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: