Rencana Pembentukan Kabupaten Aceh Raya: Perjuangan untuk Calon Daerah Otonomi Baru

Rencana Pembentukan Kabupaten Aceh Raya: Perjuangan untuk Calon Daerah Otonomi Baru

Rencana Pembentukan Kabupaten Aceh Raya: Perjuangan untuk Calon Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

ACEH BESAR, PALPOS.ID -Rencana Pembentukan Kabupaten Aceh Raya: Perjuangan untuk Calon Daerah Otonomi Baru.

Rencana pembentukan Kabupaten Aceh Raya sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar terus menggeliat dan menjadi sorotan utama masyarakat Aceh. Dalam upaya untuk membahas progres yang telah dicapai dan langkah-langkah selanjutnya,

Ketua Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru atau CDOB Aceh Raya, HM Dahlan Sulaiman, mengungkapkan sejumlah informasi penting dalam sebuah pertemuan beberapa waktu yang lalu.

Pemekaran Aceh Raya: Sebuah Impian yang Harus Dinantikan

Rencana pemekaran Kabupaten Aceh Raya sejak awalnya disusun dengan cermat dan penuh semangat oleh sekelompok tokoh muda yang tergabung dalam CDOB Aceh Raya. Tujuannya adalah menciptakan daerah otonomi baru yang lebih efisien dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004

BACA JUGA:Fakta Menarik Pulau Simeulue Provinsi Aceh, Beruntung Saat Tsunami dan Uang Koin Rp 1000 Tidak Berlaku



Menurut Dahlan Sulaiman, Aceh Raya akan terdiri dari tujuh kecamatan, yaitu Lhoong, Lhoknga, Leupung, Peukan Bada, Pulau Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.

Namun, meskipun sejumlah persyaratan telah diselesaikan dan sudah sampai pada tiga instansi terkait di Jakarta, pemekaran ini belum bisa diwujudkan karena masih menunggu pencabutan moratorium penghentian pemekaran secara nasional oleh Presiden.


Langkah Bersama dalam Forum Koordinasi Nasional (Forkonas)

Untuk menghadapi permasalahan ini dan mencari solusi secara nasional, Forkonas telah dibentuk. Forum ini akan bertugas mengkoordinasikan upaya-upaya yang dilakukan oleh CDOB Aceh Raya dalam mencapai tujuannya.

Dalam rancangan keputusan komisi organisasi, diusulkan agar rapat rutin panitia diselenggarakan setidaknya dua bulan sekali, dan rapat koordinasi di dalam tim kepanitiaan juga harus dilakukan secara berkala.

 

BACA JUGA:Tiga Syarat Pembentukan Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh, Ini Penjelasan Pihak Kemendagri...

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! 3 Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh



Dalam hal pengelolaan administratif, perlu dioptimalkan pemanfaatan sekretariat yang sudah ada atau bahkan mempertimbangkan pendirian sekretariat baru yang memiliki lokasi strategis untuk mendukung kelancaran proses pemekaran.

Upaya Terus Dilakukan: Kontrol Ulang Dokumen dan Kunjungan Silaturahmi

Dalam upaya mengatasi berbagai kendala dan memastikan kelancaran proses pemekaran, CDOB Aceh Raya juga akan mengambil langkah-langkah konkret.

Salah satunya adalah mengontrol ulang dokumen yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, CDOB Aceh Raya juga berencana untuk segera menggelar presentasi mengenai kelengkapan persyaratan dan studi kelayakan di ketiga instansi tersebut. Upaya ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemekaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: