Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Terdampak Debu Jalan Batubara PT MMJ, Warga Desa Sako Suban Kabupaten Muba Minta Solusi

BACA JUGA:Dampak Debu Hauling Batubara di Desa Pangkalan Bayat Buat Warga Menderita Tak Berujung



Ketika itu, Eddy Ganefo, yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, meminjam uang kepada korban dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

Namun, dalam surat perjanjian, korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuatkan kwitansi serta perjanjian titipan uang sebesar 1 miliar rupiah.

Namun, setelah pihak korban memeriksa langsung ke BTN, tidak ada pengajuan yang sesuai dengan pernyataan Eddy Ganefo. Pihak korban juga mendapatkan informasi dari beberapa kolega tersangka bahwa Eddy Ganefo sering melakukan penipuan terhadap koleganya baik di Palembang, Jakarta, maupun Jawa Barat.

Eddy Ganefo diketahui sering menggunakan aset orang lain daripada asetnya sendiri dalam usahanya mendapatkan uang. Jabatannya sebagai Ketua Kadin Indonesia tampaknya mempermudahnya dalam memanipulasi rekan-rekan kerjanya dengan janji-janji manis.

 

BACA JUGA:Terdampak Debu Jalan Batubara PT MMJ Penghasilan Kebun Warga Desa Pangkalan Bayat Menurun

BACA JUGA:Dampak Jalan Batubara PT MMJ Kabupaten Muba: Masyarakat Hidup dalam Ancaman Debu Berbahaya



Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh korban Maryani melalui Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel pada tanggal 10 Januari 2022. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: