Anggota DPR RI Fauzi Amro Perdebatkan Konflik Tapal Batas Kabupaten Muba dan Muratara

Anggota DPR RI Fauzi Amro Perdebatkan Konflik Tapal Batas Kabupaten Muba dan Muratara

Anggota DPR RI Fauzi Amro Perdebatkan Konflik Tapal Batas Kabupaten Muba dan Muratara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Kabupaten Muratara Satu-satunya Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Kabupaten Muratara Tahun 2022 Menurun



Meskipun banyak pihak telah menegaskan bahwa keputusan telah final, permasalahan ini masih menjadi bahan perdebatan di kalangan Anggota DPR RI.

Konflik batas wilayah ini semakin mengundang perhatian publik, terutama di wilayah Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH menyambut Tim Kunjungan Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kamis (5/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik HS SH MH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Suganda AP MSi, Camat Batanghari Leko Yuliarto, dan Kades Sako Suban Karnadi.

 

BACA JUGA:Memprihatinkan! Jembatan Desa Pauh Kabupaten Muratara Belum Diperbaiki, Ada Apa Ya!

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi, Bakal Calon Kades di Kabupaten Muratara Pertanyakan Alasan Panitia



Ketua Tim Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan konflik batas itu utamanya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendagri Nomor 76 dengan UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara.

Menurutnya, titik koordinat akan perubahan Permendagri tersebut terdapat kekeliruan, karena seharusnya pengambilan koordinat dari patok batas utama yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Ini ternyata koordinat yang ada di Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. Ini yang menjadi pokok persoalan, nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait terutama Kemendagri, dan ATR/BPN. kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik antara Muratara dan Muba, serta disesuaikan dengan permendagri awal yakni Permendagri Nomor 50 Tahun 2014," kata Junimart. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: