Tidak Lolos Seleksi, Bakal Calon Kades di Kabupaten Muratara Pertanyakan Alasan Panitia

Tidak Lolos Seleksi, Bakal Calon Kades di Kabupaten Muratara Pertanyakan Alasan Panitia

Sulaini didampingi Kuasa hukumnya advokat Abdul Azis, menunjukan Surat Keterangan Ijazah yang dimilikinya, kepada awak media, Sabtu 10 September 2022. -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Bakal calon Kepala Desa (Kades) Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sulaini (43), mempertanyakan keputusan panitia tingkat Kabupaten.

Pasalnya yang bersangkutan telah mengikuti proses verifikasi sejak awal dengan mengumpulkan semua persyaratan. Namun yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ini ada apa," ungkap Suhaini, melalui kuasa hukumnya, advokat Abdul Azis, dalam jumpa pers di lobi Hotel Royal Lubuklinggau, Sabtu 10 September 2022.

Menurut Aziz, keputusan panitia termasuk nekat dan cacat hukum. Karena yang menjadi alasan panitia dalam menggugurkan kliennya karena keabsahan ijazah paket A dan paket B kliennya diragukan.

BACA JUGA:Hj Gusti Rohmani Imbau Kepada Bacalon Kades Untuk Lengkapi Berkas

Padahal pada Rabu 07 September 2022, dari panitia sendiri yang melakukan klarifikasi langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulap, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau.

‘’Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami adalah pernah bersekolah ikut program paket disana. Sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," katanya.

PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA:Tersangka Pembacokan Panitia Pilkades di Desa Sungai Keli Diamankan

"Ijazah tersebut dikeluarkan karena klien kami sudah mengikuti prosedur dan belajar disana," ungkapnya.

Sehingga Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022.

Yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.

"Surat berita acara disampaikan pada 9 September, tadi malam, sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut," katanya.

BACA JUGA:Oknum Kades Pelaku Penganiayaan Janda Diperiksa dan Menginap Di Polres OKUT

Dengan fakta hukum bahwa tidak ada yang menyatakan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah. Itu artinya hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum.

Terlebih dalam aturnnya masyarakat boleh ikut mencalonkan diri minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.

"Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagi pula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan," ungkapnya.

Ditambahkan Aziz, pihaknya, sebenarnya juga telah melakukan klarifikasi ulang, lansung ke PKBM Bukit Sulap, bahwa hasilnya sama bahwa benar mengeluarkan ijazah paket A dan B sesuai prosedur, dan mengikuti proses belajar.

BACA JUGA:Berkas Bacalon Kades Tingkat Desa Masih Diverifikasi

"Kami juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yang ada," kata Aziz.

"Beliau (klien) harus diloloskan sesuai dengan fakta hukum. Panitia harus sesuai fakta hukum, dan fakta hukumnya ada. Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan keabsahan ijazah," katanya.

Aziz menyakini ada mis komunikasi di tingkat panitia kabupaten. Secara umum dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara.

"Ini mungkin ada tindakan memaksa dari panitia bagian verifikasi, atau menyampaikan informasi yang tidak benar, sehingga dalam rapat umum, klien kami dinyatakan tidak lolos," tuturnya.

BACA JUGA:Enam PNS Ikuti Pilkades Serentak

Ditambahkan Sulaini, di Desa Bumi Makmur ada empat bakal calon, termasuk dirinya dan dia  satu-satunya bakal calon kades perempuan.

"Tiga calon lain dinyatakan lolos, sementara saya tidak. Saya ingin mempertanyakan kenapa dan ada apa. Saya sangat dirugikan, saya minta keadilan," katanya.

Jika soal ijazah, dirinya mengaku secara sah telah mengikuti program paket yang dilaksanakan PKBM Bukit Sulap Ponpes Mafaza Lubuklinggau.

"Itu sudah lama, saya lulus paket A 2008 dan paket B 2016 lalu. yang saya ingin tanyakan ada apa dan kenapa. Itu saja,"tungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: