4 Tahun Jadi Buronan, Residivis Berambut Pirang Ditangkap Tim Singo Timur Prabu

4 Tahun Jadi Buronan, Residivis Berambut Pirang Ditangkap Tim Singo Timur Prabu

4 Tahun Jadi Buronan Residivis Berambut Pirang Ditangkap Tim Singo Timur Prabu--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Singo Timur Prabu berhasil menangkap Andri (44) pelaku penggelapan motor milik Yugo Agustino warga Jalan Madang Kelurahan Muntang tapus Kecamatan Prabumulih Barat, yang buron selama hampir 4 tahun.

Warga Dusun I Desa Tanjung Serian Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim ini ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun V Desa Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas Kabupayen Muara Enim, Rabu (11/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu dan juga mengaku sudah 3 kali keluar masuk bui.

BACA JUGA:Korban Dibunuh Karena Tak Mampu Bayar Setelah Wik-Wik

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Andri bermula dari laporan korban Yugo Agustino di SPK Polsek Prabumulih Timur pada Kamis 8 Februari 2019.

Dalam laporannya Yugo menuturkan, bahwa motor Honda Beat miliknya telah dipinjam dan tidak dikembalikan oleh temannya Andri.

Dikatakan Yugo, saat meminjam motor tersebut pelaku mengatakan hendak menjual aki bekas.

BACA JUGA:Tawarkan Sepeda Motor Hasil Curian, Warga Purwosari Diciduk Polisi

“Dio ngomong minjam nak jual aki bekas, tapi dak pernah balik lagi dio menghilang di telpon jugo dak aktif,” ujar korban saat melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

Menindaklanjuti laporan korban, tim singo prabu dipimpin kanit reskrim Ipda Budi Anhar langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, setelah 4 tahun melakukan penyelidikan tim singo prabu berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Desa Ujan Mas Ulu.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur : Oknum Pegawai Bank Mekar Prabumulih !

Tak menyia-nyiakan informasi didapat itu, tim singo prabu langsung berkerak cepat dengan menggerebek tempat persembunyian pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut.

Selanjutnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan atas kasusnya,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat seraya menegaskan pelaku dijerap Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: