11 Kelurahan di Kota Prabumulih Masuk Kategori Kumuh

11 Kelurahan di Kota Prabumulih Masuk Kategori Kumuh

11 Kelurahan di Kota Prabumulih Masuk Kategori Kumuh--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, Maiduty Fitriansyah ST MT mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Prabumulih tahun 2021 lalu tercatat ada 11 kelurahan di Kota Prabumulih yang masuk kategori kumuh.

“Yang kami review (daerah kumuh) ada 11 wilayah tapi tidak kumuh-kumuh nian sebenarnya daerah-daerah padat, ditetapkannya 11 wilayah itu dalam kategori daerah kumuh berdasarkan SK Walikota pada tahun 2021 lalu,” ungkap Maiduty ketika diwawancarai akhir pekan lalu.

11 kelurahan dimaksud sambung Duti, yaitu Kelurahan Cambai, Sindur, Sungai Medang Kecamatan Cambai, Gunung Kemala, Payuputat, Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Majasari, Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan dan Karang Jaya, Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur serta Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ingatkan Personelnya Agar Netral dan Patuhi Kode Etik Profesi

Terkait persoalan masih banyaknya daerah kumuh tersebut sambung Duti, saat ini pihaknya tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh.

Dimana nantinya apabila raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda) kata Duti, maka akan dijadikan acuan kebijakan pemerintah dalam penanganan kawasan kumuh di Kota Prabumulih.

Selain itu, perda peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh tersebut juga merupakan syarat agar kawasan kumuh dapat ditangani oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Kolesterol Tinggi, Cukup Konsumsi Kacang Panjang, Kolesterol Ambyar, Begini Caranya !

“Kumuh ini sudah dikapling-kapling, apabila kawasan kumuhnya luasannya sekian hektar maka akan menjadi kewenangan pusat dalam penanganannya, jika sekian hektar akan ditangani provinsi dan sekian hektar itu kita kota,” bebernya seraya mengatakan pemerintah pusat baru mau mengalokasikan anggaran ke suatu daerah salah satu syaratnya adalah apabila sudah memiliki perda kumuh.

“Harapan kita nantinya pemerintah pusat menangani penuh kawasan kumuh di Kota Prabumulih, jadi jika pusat yang menangani nantinya jalan dibangunnya, rumah ditata ulang. Semua yang ada dalam indikator kumuh nantinya hilang,” tuturnya.

Lebih lanjut Duti menjelaskan, ada 7 indikator suatu wilayah dapat dikatakan kawasan kumuh yaitu keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase lingkungan, air minum, sanitasi layak, persampahan dan proteksi kebakaran.

BACA JUGA:Pastikan Titik Api di TPA Padam, Pj Walikota Prabumulih Terjun Langsung ke Lokasi

“Jadi harus memang terpenuhi, seperti proteksi kebakaran akses jalan agar kendaraan damkar dapat masuk itu harus tersedia atau ada hydrant. Drainase juga harus ada serta sanitasi harus memadai,” ucapnya seraya mengatakan agar raperda kawasan kumuh tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi perda pihaknya telah menyiapkan naskah akademik yang disusun oleh Kemenkum HAM. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: