Lakukan Penggeledahan, Kasi Intel Kejari Prabumulih : Untuk Melengkapi Alat Bukti Sebelum Penetapan Tersangka

Lakukan Penggeledahan, Kasi Intel Kejari Prabumulih : Untuk Melengkapi Alat Bukti Sebelum Penetapan Tersangka

Lakukan Penggeledahan, Kasi Intel Kejari Prabumulih : Untuk Melengkapi Alat Bukti Sebelum Penetapan Tersangka--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 dan 2022, tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Prabumulih di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih tepatnya di terminal Prabumulih, Senin (16/11).

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Faisal Basri SH tersebut, tim jaksa penyidik menyita satu kardus besar dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Kami melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, sebagai tindak lanjut dari surat perintah penyidikan kami yang terdahulu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra, ketika diwawancarai usai penggeledahan.

BACA JUGA:Giat Berinvestasi dalam Pelestarian Ikan Air Tawar dengan Restoking Massal

Dijelaskannya, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti. “Dan juga untuk tindak lanjutnya sebagai penetapan tersangka dikemudian hari,” ujar Kasi intelijen Kejari Prabumulih ini.

Ketika ditanya barang-barang apa saja yang disita dari kantor dinas perhubungan tersebut, M Ridho Syahputra menuturkan dalam penggeledahan itu pihaknya menyita satu kardus besar dokumen-dokumen (arsip) yang terkait dengan perkara yang tengah ditanganinya.

“Ada beberapa bundel, namun untuk lebih dijelasnya lagi nanti tunggu sudah di kantor. Dokumen yang diamankan berupa SPJ-SPJ yang terkait dengan perkara,” imbuhnya sembari menuturkan dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pegawai dilingkungan Dishub Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Diusia ke-22 Tahun, Kota Prabumulih Maju Pesat Menjadi Daerah Otonom Terbaik di Sumatera Selatan

“Kita akan memperdalam alat bukti ini, terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat di pengadilan nanti. Ada sekitar 15 rang yang telah kita mintai keterangan,” bebernya.

Sementara ketika disinggung besaran kerugian negara dalam perkara itu, M Ridho menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI guna melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara itu. “Kami sedang berkoordinasi dengan BPK,” tutupnya.

Pantauan di lapangan, tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di dishub menggunaka  3 unit mobil sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ingatkan Personelnya Agar Netral dan Patuhi Kode Etik Profesi

Setibanya di kantor dishub, tim jaksa penyidik tersebut langsung melakukan penggeledahan di ruang bendahara, ruang penyimpanan arsip serta ruang kerja kepala dinas perhubungan kota Prabumulih.

Penggeledahan berlangsung sekitar 2 jam, selanjutnya tampak tim jaksa penyidik keluar dengan membawa 1 kardus besar berisi dokumen-dokumen perjalanan dinas dishub prabumulih tahun anggaran 2021 dan 2022. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: