Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas

Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas

Kemenkumham Sumsel tanggap pengendalian penyakit menular di Lapas.-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen meningakatkan kesehetan dan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit menular, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Taanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khsusu Anak (LPKA).

Hal tersebut dibuktikan dengan gelarnya Rapat Koordinasi Penguatan Pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana, Jumat (20/10/2023).

Rakor tersebut diikuti oleh satuan kerja percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan yaitu, Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Matangkan Persiapan Jelang SKD CASN 2023

Hadir pula instansi kesehatan seperti Dinas Kesehaatan Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Puskesmas Merdeka, Puskesmas Kampus, Puskesmas Dempo, dan Puskesmas Pakjo.

Rapat koordinasi diawali dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan yaitu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan kesehatan dan Rehabilitasi, I Wayan Tanpa Diambara.

Ia menyampaikan bahwa tahanan dan narapidana memiliki hak- hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layan sesuai gizi.

“Maka kita sebagai petugas pemasyarakatan memenuhi kewajiban tersebut. Agar mereka selalu sehat dan terhindar dari berbagai penyakit, apalagi penyakit menular yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah seperti TBC & HIV/AIDS,” ujar Wayan.

BACA JUGA:15 Kepala Lapas/ Rutan/ LPKA di Sumsel Berganti

Dijelaskan Wayan, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Lapas/Rutan/LPKA yang ada telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah maupun mengobati warga binaan yang terkena penyakit menular.

Dimulai dari disusunya rencana aksi nasional (RAN) pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan, anak narapidana dank lien pemasyarakatan tahun 2020-2024.

“Lalu kami melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan setempat terkait penanggulangan HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya. Kami juga rutin melakukan Skrining TB-HIV terhadap warga binaan baru dan lama, minimal satu minggu sekali,” papar Wayan.

Selanjutnya, dilakukan juga peningkatan koordinasi dengan seluruh pihak terlibat dalam Penyelenggaraan Layanan TBC & HIV-AIDS, serta sevitalisasi Sistem Informasi Strategis dan Penguatan Agenda Penelitian Kebijakan Layanan Kesehatan.

BACA JUGA:Harapan Jaya Terus Berinovasi dan Memberikan Layanan Prima

Dinas Kesehatan Sumsel mendukung baik atas segala upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemenkumham. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini di Sumatera Selatan terdapat sekitar 10.000 kasus HIV/AIDS.

“Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kami optimis mencapai 3 (tiga) Zero di tahun 2030, yaitu Zero new HIV infection atau screening untuk deteksi dini, kedua adalah zero AIDS relate death atau menurunnya angka kematian. Terakhir adalah zero discrimination, yaitu berkurangnya angka diskriminasi terhadap pengidap penyakit HIV-AIDS,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: