Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Lewat Perseroan Perorangan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Lewat Perseroan Perorangan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kemudahan berusaha lewat perseroan perorangan. --

INFORIAL, PALPOS.ID-Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumatera selatan diwakili Kasubid Pelayanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Riyan Citra Utami dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dian Merdiansyah, menjadi Narasumber pada Sabtu, (28/10/2023) dalam acara Kadin Sumsel Expo 2023, bertempat di Palembang Sport and Convention Center (PSCC) Palembang. 

Kehadiran tersebut memenuhi undangan Kadin Sumsel selaku narasumber untuk menjadi pembicara pada acara bertajuk Kadin Sumsel Expo dan Rapimprov Kadin Sumsel 2023.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya telah hadir sebagai tamu undangan dan melaksanakan MoU bersama antar Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Kadin Sumsel pada hari Jum’at (27/10/2023).

BACA JUGA:PT KAI Divre III Jalin Kerjasama dengan BPN Sumsel, Upayakan Keselamatan Aset Negara

Terdapat penyamapian materi menarik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang hadir pada kegiatan expo tersebut, dengan judul “Perseroan Perorangan berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi masyarakat,”

Mengutip yang disampaikan Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Kementrian Hukum dan HAM meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggaung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Mesin Makin Garang, Honda Beat 125 Resmi Mengaspal Fiturnya Canggih Nggak Perlu Kunci Motor

Merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Lebih lanjut, Perseroan Perorangan juga akan memudahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Kepastian Hukum dan Kemudahan mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

“Beberapa kelebihan dari perseroan perorangan diantaranya adalah pendaftaran secara online, mudah tanpa akta notaris, bianya pendaftaran murah, dan dapat bersaing dengan perseroan terbatas pada umumnya,” ujar Narasumber mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumsel. 

BACA JUGA:Warga Musi Banyuasin Serbu Stand Disdukcapil di Muba Expo, Ternyata Ini Penyebabnya!

Dalam sisi laporan keuangan, Perseroan Perorangan memberikan confidece kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya.

Aplikasi Perseroan Perorangan menyediakan format laporan keuangan Perseroan Perorangan yang sangat sederhana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: