Polres Muba Amankan 2000 liter Minyak Ilegal, Berikut Kronologisnya

Polres Muba Amankan 2000 liter Minyak Ilegal, Berikut Kronologisnya

Polres Muba amankan 2000 liter minyak ilegal.--

BORGOL, PALPOS.ID - Satuan Reskrim Polres Muba dalam Hal ini Unit Pidsus Polres Muba.

Mengamankan  satu uni mobil truk, dengan muatan minyak hasil sulingan 2000 liter.

Pada Jumat’ (03/10/ 2023) sekitar 08.00 WIB di jalan Lintas Sekayu- Babat Toman tepatnya di dusun IV Desa Sukarami  kecamatan Sekayu, Muba.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i SIk melalui Plt Kasat Reskrim Iptu PLT Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan. SH ,MH
membenarkan telah mengamankan satu uni truk yang membawa Minyak sulingan.

"Bukan hanya barang bukti saja yang kita amankan, Kita juga mengamankan Firmansyah (23) warga Lais, sopir yang membawa truk dan minyak tersebut," jelas Dedi Kemarin, (14/11/2023).

BACA JUGA:Diduga Gudang Minyak Ilegal Di Ogan Ilir Kembali Terbakar Akibat Karhutla

Dijelaskannya, tersangka membeli  BBM jenis solar hasil sulingan sebanyak 8000 liter.

" Minyak tersebut rencannya akan dibawa ke kecamatan Lais, diperjalanan tepatnya di desa Sukarami Kecamatan Sekayu, truk yang dibawanya patah as roda belakang, dan akhirnya truknya oleng menabrak mobil tangki." Jelasnya.

Kemudian, akibat dari kecelakaan tersebut minyak yang berada di dalam truk bocor dan mengalir ke jalan lintas, dan juga ke halaman rumah penduduk, yang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Diduga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Meledak, Ini Imbauan Pj Bupati Muba

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa mengaku perbuatannya, menganhkut BBM ilegal, yang akan dibawanya kekecamatan Lais," papar Dedi.

Masih menurut Dedi, Barang Bukti yang diamankan 1 unit Mobil Truk Mitsubishi Canter No Plat BG 8994 AO, minyak solar sebanyak 2000 liter.

"Pelaku dikenakan pasal  53 UNDANG - UNDANG RI NOMOR 22 TAHUN 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang- undang Nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda 60 milyar." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: