Dilarang Pakai Lambang KORPRI, PPPK Pemprov: Kami Bayar Iuran KORPRI Tiap Bulan

Dilarang Pakai Lambang KORPRI, PPPK Pemprov: Kami Bayar Iuran KORPRI Tiap Bulan

Perbedaan seragam dan pemakaian lambang KORPRI PPPK Pemprov Sumsel--

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID- Polemik perbedaan pemakaian seragam antara PNS dengan PPPK di Pemprov Sumsel masih bergulir.

PPPK Pemprov Sumsel merasa kecewa karena dibedakan dengan PNS.

“Ya, kecewa juga karena kita masih disamakan dengan tenaga Non PNS. Sedangkan, dalam UU ASN sudah disebutkan ASN itu terdiri dari 2 yakni PNS dan PPPK,” kata salah seorang PPPK Pemprov.

BACA JUGA:Jadi Penyelenggara Kejuaraan Tarkam Kemenpora, Muba Dinilai Komitmen Pembinaan Atlet

Dia menambahkan, dalam surat edaran No 800/078/SE/VII/2023 tentang penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumsel, juga disebutkan PPPK tidak memakai lambang KORPRI.

“Disini yang kita pertanyakan. Karena gaji kita dipotong setiap bulan untuk membayar KORPRI.

Tapi, kenapa untuk memakai lambangnya saja tidak boleh. Kalau memang tidak boleh pakai lambang, sebaiknya uang KORPRI tidak usah ditarik lagi dari PPPK dan yang lama dikembalikan saja,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Teluk Aru: Antara Harapan dan Kendala

Sementara di media sosial banyak yang mengomentari perbedaan seragam PPPK ini. Dikutip dari @palembang.update sejumlah netizen mengomentari masalah perbedaan seragam PPPK dan pelarangan memakai lambang KORPRI.

Seperti akun @andiH : Kocak emang negeri ini, katanya tidak dibedakan sama-sama ASN hak yang sama, tapi..kocak. Pemerintahnya malah membedakan…kocak.

Ada juga akun @primaramadhan: Sama-sama ASN saja dibedakan apalagi HONORER..

BACA JUGA:Kabupaten Langkat: Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Pinggir Selatan Malaka

Akun lain : @nick mengatakan : Jd untuk apa PPPK ikut tes kalau seragam saja masih hitam putih. Kadang membingungkan..

Sementara Kepala BKD Sumsel, Muslimin mengatakan, untuk surat edaran terkait aturan seragam ini dibuat oleh Biro Organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: