Dilarang Pakai Lambang KORPRI, PPPK Pemprov: Kami Bayar Iuran KORPRI Tiap Bulan

Dilarang Pakai Lambang KORPRI, PPPK Pemprov: Kami Bayar Iuran KORPRI Tiap Bulan

Perbedaan seragam dan pemakaian lambang KORPRI PPPK Pemprov Sumsel--

“Biro Organisasi yang membuat edaran,” kata Muslimin.

BACA JUGA:Wisata Mangrove Semitan di Natuna: Perpaduan Keindahan Alam dan Kepedulian Masyarakat

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/078/SE/VII/2023 yang mengatur penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Staf ahli Gubernur Sumatera Selatan, Asisten Sekretaris Daerah Sumsel, dan Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Isi surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020 mengenai pakaian dinas di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemda.

BACA JUGA:Klinik Pratama PTPN VII Palembang Resmi Ikuti Proses Akreditasi: Menuju Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut terindikasi mendiskriminasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di antaranya:

1. Penggunaan atribut pakaian dinas lengkap, terutama untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa) dan pakaian warna putih (Rabu), melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK/Non-ASN dengan persyaratan khusus bagi wanita berjilbab.

BACA JUGA:Menyelusuri Keindahan Kota Tua di Palembang, Kawasan Sekanak: Jejak Sejarah yang Menawan

2. Pakaian dinas harian batik memiliki ketentuan penggunaan atribut yang berbeda antara PNS dan PPPK/Non-ASN, termasuk penggunaan lambang KOPRI.

3. Penentuan warna latar foto pada tanda pengenal terkait dengan jabatan pejabat, pejabat fungsional, PPPK, dan Non-ASN.

4. Surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 2023, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sebagai pembina utama Madya atas nama Gubernur Sumatera Selatan di Palembang. **

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: