Pelaku Penimbun DAS di Ogan Ilir Mangkir Ketika Di Panggil, Pemkab OI Bentuk Tim Besar

Pelaku Penimbun DAS di Ogan Ilir Mangkir Ketika Di Panggil, Pemkab OI Bentuk Tim Besar

Pelaku penimbun DAS di Ogan Ilir mangkir ketika di panggil, Pemkab OI bentuk tim besar.-Foto: Isro-

OGANILIR,PALPOS.ID - Oknum Penimbun DAS (Daerah Aliran Sungai) di dua Desa di Ogan Ilir mangkir ketika dipanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Perikanaan. Jumat, 24 November 2023.

Sebagaimana diketahui pelangaran DAS terjadi di dua desa yakni di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya dan di Desa Beti,Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir.

Meski demikian Dinas Perikanan Ogan Ilir tetap melaksakan rapat koorfinasi dengan stakeholder terkait membahas masalah tersebit.

BACA JUGA:25 Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Ogan Ilir Terjual, Hasilnya Tembus Setengah Miliar Lebih..

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, jehadiran oknum pelaku penimbun DAS tersebut tanpa adanaya alasan yang jelas.

"Namun, kedua oknum yang bersangkutan ini ternyata tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," ungkap Bustanul.

Stakeholder terkait yang hadir dalam rapat koordinasi dalam hal ini dari Polres Ogan Ilir, Dinas Perikanan, Satpol PP, dan Bagian Hukum, sepakat meminta aktivitas tersebut dihentikan.

BACA JUGA:Wow! Polda Sumsel Bongkar Gudang BBM Ilegal Terbesar di Ogan Ilir, Omsetnya Miliaran

"Kita minta penimbun aliran sungai ini untuk sementara waktu menghentikan aktivitasnya, sampai ada keputusan resmi dari Pemkab Ogan Ilir," imbaunya.

Bustanul menambahkan, Pemkab Ogan Ilir akan membentuk tim besar yang akan meninjau langsung lokasi penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur dan Desa Beti.

"Setelah hasil klarifikasi di lapangan, barulah tim besar ini yang akan menentukan," ujarnya.

BACA JUGA:Doa dan Support Warga Muba Untuk Palestina, Rp 1,5 Milyar Donasi Untuk Palestina

Adapun stakeholder yang masuk tim besar tersebut, yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak-pihak yang berwenang. Tim inilah yang akan mengkaji di lapangan.

"Pada dasarnya, Pemkab Ogan Ilir tidak menghalangi pihak manapun yang ingin berinvestasi di Ogan Ilir. Namun, kita harus melihat dulu apakah lokasi yang digunakan ini bermasalah atau tidak," terangnya.

Selain itu, pada rapat koordinasi ini, tim Pemkab Ogan Ilir juga mengimbau kepada para kepala desa supaya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada warganya.

"Supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: