Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara

Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara

Konflik Lahan Perkebunan BUMN, Ancaman Kedaulatan Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Terakhir, dari lahan seluas 4.650 hektare itu, masih ada 320 hektare yang belum dieksekusi PN Blambangan Umpu untuk PT BMM, meskipun sengketa itu telah putus inkraach dimenangkan PT BMM.

Menimbang perjalanan konflik ini, kita patut was-was bahwa kemenangan pihak lain terhadap kasus sengketa lahan milik negara adalah bentuk ancaman kedaulatan negara. 

Hal ini dikarenakan tanah perkebunan BUMN merupakan aset strategis negara yang seharusnya dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. 

Namun, dalam kenyataannya, banyak tanah perkebunan BUMN yang telah dikuasai oleh swasta, baik melalui proses jual beli, sewa, maupun kerja sama.

Ancaman tersembunyi dari tanah perkebunan BUMN yang dikuasai swasta dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

• Aspek ekonomi

Tanah perkebunan BUMN merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi perekonomian negara. Tanah perkebunan ini menghasilkan berbagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, seperti kelapa sawit, karet, dan teh. 

Jika tanah perkebunan BUMN dikuasai oleh swasta, maka pendapatan negara dari sektor perkebunan akan berkurang. 

Selain itu, harga komoditas perkebunan juga dapat menjadi lebih tinggi karena monopoli yang dilakukan oleh swasta.

• Aspek sosial

Tanah perkebunan BUMN merupakan sumber mata pencaharian bagi banyak orang, baik sebagai petani, buruh, maupun pekerja lainnya. Jika tanah perkebunan BUMN dikuasai oleh swasta, maka dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat menimbulkan masalah sosial, seperti kemiskinan dan pengangguran.

• Aspek politik

Tanah perkebunan BUMN merupakan simbol kedaulatan negara. Jika tanah perkebunan BUMN dikuasai oleh swasta, maka dapat menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dapat memicu terjadinya konflik sosial dan politik.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi ancaman tersembunyi dari tanah perkebunan BUMN yang dikuasai swasta. Langkah-langkah yang dapat dilakukan, antara lain:

• Memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan tanah perkebunan BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: