Pria Ini Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jejawi, Saksi Cabut BAP Dihantui Rasa Bersalah
BORGOL,PALPOS.ID - Aks alias Kocot (58) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi, meminta pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membuat ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
Tak hanya itu, tersangka Aks juga menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada Selasa (28/11/2023) lalu. Alasan Aks menolak, karena dirinya merasa benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH M.Kum dan partner saat diwawancarai di Polres OKI, Kamis (30/11/2023) kemarin.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo
“Kami menginginkan BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” ungkap Rudiyanto.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespons permintaan yang akan dilayangkannya tersebut. Hal itu semata-mata agar hukum di Indonesia tetap pada asas keadilan.
“Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri. Pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga,” ujarnya.
BACA JUGA:Dalam Waktu Singkat, Polsek Pampangan Amankan Pelaku Penikaman Ebit
Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian. Saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di TKP, tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya,” pungkas dia lagi.
Dikesempatan yang sama, saksi kunci Mizar bersama kuasa hukumnya Aulia Aziz juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.
Menurut keterangan Aulia Aziz, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan.
BACA JUGA:Toko Manisan di Musi Banyuasin Dirampok, Penjaga Toko Ditembak
“Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka,” tegasnya.
Aulia Aziz juga mengutarakan, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen, yang saat ini masih buron.
“Klien kami tidak melihat di TKP ada tersangka Aks alias Kocot saat pembunuhan terjadi,” tuturnya.
BACA JUGA:Astagfirullah, Bapak di Lubuklinggau Ini Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 2 Tahun
Menurut keterangan saksi Mizar, dirinya saat itu ingin melerai, namun diancam oleh para tersangka. Saksi Mizar pun semakin takut ketika melihat rekannya dihabisi oleh para tersangka.
“Hen mengancam saya, dan menyuruh saya untuk menyebutkan nama Aks alias Kocot sebagai pembunuhnya. Saya dihantui rasa bersalah, karena Aks memang tidak ada di TKP,”imbuhnya.
Selain saksi, kuasa hukum saksi dan tersangka Aks juga mengajak anak korban untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
BACA JUGA:Lampu Jalan Banyak Padam? Ternyata Ini Komplotan Pencuri Kabelnya..
Anak korban mengatakan, keterangan tersangka Hen tidak benar. Ayah korban tidak pernah meminta uang atas bisnis sabung ayam yang dijalankan tersangka Hen.
“Itu tidak benar, apalagi tersangka Hen mengatakan ayah saya informan atau cepu polisi. Hen memiliki bisnis sabung ayam, itu tidak benar dan hanya alasan yang dibuat-dibuat saja,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Polres OKI melalui KBO Reskrim OKI IPDA Akhirudin mengatakan, kami akan secepatnya memberikan jawaban perihal tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: