H-73 Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Prabumulih Sebut Belum Ada Pengaduan Pelanggaran Pemilu

H-73 Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Prabumulih Sebut Belum Ada Pengaduan Pelanggaran Pemilu

H-73 Pencoblosan Pemilu, Bawaslu Prabumulih Sebut Belum Ada Pengaduan Pelanggaran Pemilu--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Memasuki hitungan mundur H-73 menuju pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada satupun laporan terkait pelanggaran pemilu di kota ini.

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Prabumulih terkait pelanggaran pemilu," ungkap Afan Sira Oktrisma melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/12).

Dikatakan Afan Sira Oktrisma,  prosedur pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu  sangatlah mudah.

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Penambangan Batubara di Kota Prabumulih, KNPI Gelar Seminar Kebangsaan

BACA JUGA:Potensi Kemenangan Nasdem di Kota Lubuk Linggau pada Pemilu 2024

Masyarakat yang memiliki informasi atau dugaan pelanggaran pemilu dapat menghubungi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Prabumulih.

Namun, ia menekankan agar Masyarakat yang hendak melapor membawa bukti-bukti yang lengkap untuk mendukung laporan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu untuk datang dengan bukti-bukti yang lengkap. Hal ini akan mempermudah proses pengkajian dan penanganan dari pihak Bawaslu," ujarnya.

BACA JUGA:Prioritas APBD 2024, Kantor Camat Prabumulih Barat Bakal Direhab

BACA JUGA:Jubir TPN: Ganjar Bakal Terapkan Program SMK Gratis di Jateng Jadi Program Nasional

Setiap laporan yang masuk kata Afan Sira, akan menjalani proses kajian oleh Bawaslu Kota Prabumulih. Jika laporan memenuhi syarat, maka akan diproses sesuai dengan kategorinya.

Misalnya, pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu. Namun, jika laporan tidak memenuhi syarat, maka akan diarsipkan.

Lebih lanjut, Afan Sira mengimbau seluruh peserta pemilu, termasuk calon legislatif (caleg), partai politik, dan tim pemenangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan pemilu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Belum Terhubung, Jalan Bougenvile Menjadi Prioritas Pemerintah

BACA JUGA:4 Anggota DPRD OI Resmi di PAW, Terakhir Dari Demokrat

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan pihaknya melalui bidang intelijen terus memantau seluruh kegiatan pemilu yang ada di Kota Prabumulih.

“Pemilu kita pastikan kejaksaan netral dan kita monitor semua kegiatan pemilu,” ujar Roy Riady ketika diwawancarai usai menjadi narasumber dalam acar seminar kebangsaan yang digelar KNPI Kota Prabumulih di Gedung kesenian rumah dinas walikota Prabumulih, Senin (4/12).

BACA JUGA:Sah ! DPRD Prabumulih Sahkan APBD Prabumulih 2024 Rp1,09 T

Dikatakan Roy Riady, agar pemilu berjalan lancar dan tertib pihaknya telah menyediakan posko pemilu untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Pihaknya juga gencar mensosialisasikan tentang pemilu tersebut.

“Kita ada posko pemilu menerima pengaduan, kita sosialisasi dan kita ada gakkumdu Kerjasama dengan bawaslu dan polres untuk penegakan hukum terpadu mengenai pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya seraya mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pelanggaran pidana pemilu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: