Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Menjadi Dua Provinsi Baru

Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Menjadi Dua Provinsi Baru

Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Menjadi Dua Provinsi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA BARAT, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Provinsi SUMATERA BARAT Menjadi Dua Provinsi Baru.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi tidak mengajukan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah untuk membentuk provinsi baru. 

Meskipun begitu, usulan pemekaran beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat terus bergulir hingga saat ini.

Update terbaru menunjukkan bahwa Pemekaran Provinsi Sumatera Barat dapat membentuk dua provinsi baru yang nantinya akan bergabung dengan provinsi lain. 

BACA JUGA:Baru Diresmikan, Glamping Swarnabhumi Harau Sumatera Barat Hadirkan Suasana Malam Menakjubkan

BACA JUGA:Swarnabhumi Harau: Pesona Eksklusif Glamping di Tengah Sawah Payakumbuh, Sumatera Barat

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat bersama kabupaten dari Provinsi lain merencanakan pembentukan provinsi baru yang tergabung dalam Daerah Otonomi Baru (DOB).

Provinsi Puncak Andalas

Wacana pembentukan Provinsi Puncak Andalas merupakan hasil pemekaran gabungan tiga provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Provinsi Jambi, dan Provinsi Bengkulu. 

Usulan ini telah menjadi perjuangan sejak tahun 2010 dan melibatkan satu kota dan lima kabupaten yang bersiap menjadi bagian dari Provinsi Puncak Andalas.

Dua kabupaten dari Provinsi Sumatera Barat yang bergabung adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok Selatan.

BACA JUGA:Keunikan Burung Kuau Raja Sumatera Barat yang Langka, Mliki Suara Khas dan Berlari Cepat

BACA JUGA:Pulau Mentawai Pesona Si Cantik dari Sumatera Barat, Punya Ombak Menantang Surga Bagi Peselancar,

Selain itu, calon Kabupaten Renah Indojati hasil pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan juga direncanakan akan bergabung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: