Tak Jera Dihukum 10 Tahun Penjara, IRT Residivis Ini Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Kasusnya

Tak Jera Dihukum 10 Tahun Penjara, IRT Residivis Ini Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Kasusnya

Wakapolres rillis kasus home industri narkoba di Pemulutan Ogan Ilir.-Foto: Isro-dokumen /Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil menggagalkan produksi sabu rumahan di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, dengan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KH (51 tahun).

Operasi tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada tanggal 11 November 2023.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah pada Senin, 11 Desember 2023 dalam press rillis kepada awak media mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Modus Minta Diantar, Beben Habisi Zukifli Tukang Ojek di Ogan Ilir, Berikut Pengakuannya...

Tersangka KH, merupakan warga Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 21 paket narkoba jenis sabu beserta bahan-bahan untuk membuat sabu oplosan.

Saat penangkapan, KH berada sendirian, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak Sat Res Narkoba.

BACA JUGA:Skandal Aborsi Tragis Mahasiswi di Indralaya, DPN Terancam 10 Tahun Penjara

IRT tersebut, saat diinterogasi, membantah terlibat dalam home industri sabu oplosan.

Menurutnya, ia hanya memesan barang tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta, namun nahas justru ia yang tertangkap.

KH menyatakan bahwa pemilik home industri narkoba tersebut adalah seseorang dengan inisial IA.

BACA JUGA:Pelaku Penimbun DAS di Ogan Ilir Mangkir Ketika Di Panggil, Pemkab OI Bentuk Tim Besar

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti lengkap selama penggerebekan home industri narkoba,

termasuk sabu berbentuk kristal seberat 228 gram dan sabun cair 350 mililiter yang mengandung unsur methamfetamin.

"Tersangka KH, yang merupakan residivis kambuhan dengan sejarah hukuman penjara 10 tahun, diduga ikut meracik dan mengemas sabu oplosan tersebut," ungkap Hermansyah.

Wakapolres menegaskan bahwa rekan tersangka, IA, sudah diidentifikasi, dan pihak berwenang akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka KH dapat dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Barang bukti berupa bahan untuk membuat sabu oplosan, seperti detergen, pemutih begline, lem alticho, obat sakit kepala puyer 16, dan lain-lain, telah disita.

Barang kukti itu nantinya akan dimusnahkan secara resmi oleh pihak terkait, termasuk Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes, Dinsos, dan Polres Ogan Ilir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: