Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024

Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024

Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tuntutan dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024, pembelaan di tanggal 10 Januari 2024, Replik Jaksa Penuntut Umum 11 Januari 2024, Duplik Penasehat Hukum tanggal 12 Januari 2024, dan putusan tanggal 15 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum Menolak Berkomentar

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rini Purnamawati, SH, seusai persidangan menolak memberikan alasan pasti terkait belum dibacanya tuntutan terhadap terdakwa. "Ditunda," singkat JPU Rini Purnamawati.

Dakwaan Terhadap Eddy Ganefo

Dalam perkara ini, terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang berisi ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dakwaan JPU terhadap terdakwa menyebutkan bahwa Eddy Ganefo melakukan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

Modus operandi yang diuraikan oleh penuntut umum adalah terdakwa meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar dari korban, Maria Fransisca Mariani, untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). 

Setelah itu, terdakwa mengakui kekurangan dan meminta korban untuk memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming pengembalian dalam satu minggu.

"Kejadian bermula pada Jumat, 4 April 2014, di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo," jelas penuntut umum.

Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan oleh terdakwa Eddy Ganefo. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: