Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA,  Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar. f robby palpos--

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Ia menilai bahwa dakwaan selama ini terkesan dipaksakan.Sedangkan Ridho Junaidi, kuasa hukum terdakwa lainnya, menegaskan, bahwa tidak ada kerugian dalam perkara ini. 

Ia menyatakan bahwa seluruh uang hasil akuisisi masuk ke rekening PT SBS dan tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi.

"Jadi pertanyaan sekarang di mana kerugian negaranya? Kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS? Jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS," ujarnya.

BACA JUGA:Keaslian BB Narkoba Dimusnahkan Kejari Dipertanyakan, Ini Lho Penyebabnya..

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen

Dengan argumen ini, kedua kuasa hukum menyatakan bahwa akuisisi saham anak perusahaan PTBA tidak merugikan negara dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan pendapat pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: