Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg

Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg

Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan SSTP, didampingi Sekretaris Dinas PMD, Septriyanti mengimbau kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini.

Menurut Fauzan, imbauan tersebut dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga imbauan Penjabat (PJ) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.

“Beberapa waktu lalu Pj Walikota juga sudah mengimbau langsung, agar RT atau RW yang mencalonkan diri agar mundur dari jabatannya saat ini,” ungkap Fauzan ketika diwawancarai wartawan.

Dikatakannya, bahwa imbauan untuk mengundurkan diri dari jabatan dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap adanya Ketua RT dan Ketua RW yang mendaftarkan diri dan sudah tercatat sebagai Caleg.

BACA JUGA:Investasi dan Pinjaman Online Ilegal Marak, Pj Wako Prabumulih : Harus Dicek Dulu Legalitasnya

BACA JUGA:Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pemkot Prabumulih Gelar Pangan Murah dan Pasar Murah di 6 Kecamatan

“Sejauh ini, baru satu surat pemberitahuan dari sebuah Kelurahan yang menyatakan bahwa RT mereka telah mengundurkan diri karena berpartisipasi dalam Pemilu sebagai Caleg,” ujarnya seraya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri secara tertulis dari RT yang nyaleg tersebut.

Lebih lanjut Fauzan menuturkan, saat ini PMD Kota sibuk dengan kegiatan keliling ke Kelurahan dan Desa pengumpulan tanda tangan untuk insentif RT RW.

Sambil melaksanakan tugas ini, PMD juga melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait imbauan agar RT RW yang menjadi Caleg mengundurkan diri dari jabatan.

Dijelaskannya, RT RW merupakan suatu wadah yang dibentuk oleh masyarakat, dan pengunduran diri diwajibkan agar tidak terjadi keberpihakan.

BACA JUGA:Horee! Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Prabumulih Mencapai 100 Persen dari Target

BACA JUGA:30 KWT di Prabumulih Ikuti Pelatihan Agribisnis Bawang Merah dan Pupuk Organik

Dia merinci bahwa dalam struktur organisasi desa, RT RW termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). 

Fauzan menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, bahkan dalam hal double jabatan seperti menjadi Ketua Karang Taruna dan Ketua RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: