Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg

Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg

Jelang Pemilu, Kadis PMD Prabumulih Imbau Ketua RT dan RW Mundur Jika Nyaleg-Foto : Prabu/Palpos-

Fauzan menambahkan bahwa pihaknya secara berkala mengeluarkan surat edaran setiap tahun yang mengatur larangan double jabatan di kalangan LKD, termasuk RT dan RW.

Ia menegaskan bahwa bahkan untuk menyalon sebagai Caleg saja, double jabatan seperti Ketua Karang Taruna dan Ketua RT sudah dianggap tidak boleh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: