Isu Pemekaran Kabupaten Garut Menuju Kota Garut: Sebuah Tinjauan Mendalam Pemekaran di Jawa Barat
Isu Pemekaran Kabupaten Garut Menuju Kota Garut: Sebuah Tinjauan Mendalam Pemekaran di Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kecamatan Banyuresmi: Meliputi Kelurahan Sukasenang dan Kelurahan Pamekarsari.
Kecamatan Cilawu: Meliputi Kelurahan Ngamplang dan Kelurahan Ngampangsari.
Kecamatan Garut Kota: Melibatkan sejumlah kelurahan, termasuk Sukanegla, Cimuncang, Margawati, Muarasanding, Kota Kulon, Regol, Paminggir, Pakuwon, Kota Wetan, dan Sukamantri.
Kecamatan Karangpawitan: Meliputi Suci, Lebak Jaya, Karang Mulya, Sucikaler, dan Lengkongjaya.
BACA JUGA:Keindahan Legenda di Curug Sanghyang Taraje, Garut
BACA JUGA:Pantai Paranje: Pesona Eksotis di Garut yang Memikat Hati Wisatawan, Seperti Tanah Lot di Bali
Kecamatan Tarogong Kaler: Termasuk Mekarwangi, Sirnajaya, Cimanganten, Langensari, Jati, Tanjungkamuning, Pananjung, Mekarjaya, Sukajadi, Rancabango, dan Pasawahan.
Kecamatan Tarogong Kidul: Melibatkan Cibunar, Kersamenak, Sukabakti, Sukakarya, Sukajaya, Jayawaras, Sukagalih, Pataruman, Tarogong, Haurpanggung, dan Mekargalih.
Proses Pemekaran dan Syarat Administratif
Menurut Undang-Undang, terdapat tiga tahapan administratif yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah, yakni:
Keputusan Musyawarah Desa: Desa yang akan menjadi bagian dari cakupan wilayah daerah kabupaten/kota harus mencapai persetujuan melalui musyawarah desa.
BACA JUGA:Camping di Talaga Bodas Garut, Air Danaunya Berwarna Hijau Tosca, Pemandangannya Bikin Betah
Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/Kota: Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk.
Persetujuan Bersama DPRD Provinsi: Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: