ODGJ Boleh Didampingi Keluarga, Ini Syaratnya

ODGJ Boleh Didampingi Keluarga, Ini Syaratnya

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya,-Foto : Popa/Palpos-

SUMSEL,PALPOS.ID - Sama seperti pemilih lainnya, ODGJ juga mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden, pemilu legislatif. Ataupun pemilihan kepala daerah serentak.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, saat dihubungi koran ini, Rabu (27/12/2023).

Hanya saja, lanjut Andika, untuk ODGJ, mereka diberikan hak lebih. ODGJ bisa minta didampingi keluarganya saat menyalurkan hak pilihnya.

 "Kalau pemilih biasa, harus menggunakan hak suaranya sendiri. Maka ODGJ diberikan kesempatan untuk didampingi oleh keluarga, bila kondisinya tidak memungkinkan untuk memilih sendiri," kata Andika.

BACA JUGA:Pasca Alami Lakalantas, Ketua KPU Lubuklinggau Hadapi Proses Hukumnya Sendirian

BACA JUGA:Distribusi Surat Suara DPRD Kota Prabumulih Molor

Meski demikian, lanjut Andika, suara yang dicoblos harus sesuai dengan keinginan ODGJ. Bukan keinginan pendampingnya.

Andika juga mengatakan, ODGJ ikut pemilu bukan hal yang baru. Tapi pada pemilu 2019 lalu, ODGJ juga telah mempunyai hak pilih.

Hanya saja, kata Andika, saat itu, tidal semua ODGJ bisa gunakan hak pilihnya. Hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang bika gunakan hak pilih.

Salah satu syaratnya adalah, harus mengantongi surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat.

BACA JUGA:Hasil Simulasi, Ketua KPU Prabumulih : Tungsura Hingga Penggunaan Sirekap Rata-Rata Butuh Waktu 4-5 Jam

BACA JUGA:Sebut Cabe Sebabkan Inflasi di Sumsel, Agus Fatoni juga Minta Kebiasaan Satu ini Harus Dihapus

“Surat keterangan itu penting. Karena kan kita tidak tahu kondisi pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif. Karena kadang-kadang orang tersebut hari ini sehat, namun besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” jelasnya.

Untuk pemilih yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, Andika mengatakan, bahwa pemilih yang sakit, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Untuk pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan tetap dilakukan, dengan cara jemput bola," katanya.

Pencoblosan akan dilakukan di luar TPS, dengan didampingi petugas maupun pengawas dan saksi.

BACA JUGA:Banyak Dapat Laporan, KPU Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja PPS dan PPK

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

"Jadi kita akan berusaha, agar semua pemilih bisa menggunakan hak suaranya," jelas Andika, sembari berharap, partisipasi pemilih pada pemilu 2024 ini lebih tinggi dari pemilu sebelumnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: